Anggota DPR dari Fraksi PAN Asli Chaidir memberikan materi dalam desiminasi pengawasan keuangan haji. (ist). |
Padang, Analisakini.id-Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) hingga saat ini sudah mencapai Rp155,1 triliun. Pengelolaannya juga sudah menerapkan teknologi digital berupa aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan Siskohat Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. Muhammad Akhyar Adnan, Anggota dalam diseminasi pengawasan keuangan haji, Selasa (12/10/2021) di salah satu hotel di Padang.
Menurut dia, dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standard, antara lain menerapkan ISO 9001 :2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Standard Mutu Anti Penyuapan. Tak hanya itu laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
"Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun. Walaupun pandemi pendaftaran sempat tersendat tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mulai mendaftar,"kata dia.
Meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jemaah tunda melalui pembagian virtual account jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jemaah yang tertunda pada tahun 2021.
Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam virtual account jemaah tunggu. Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui virtual account sehingga pada saat waktu Calon Jamaah Haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat/porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada Calon Jamaah Haji.
Sementara itu Walikota padang Hendri Septa menyampaikan Pemko berharap tahun depan sudah bisa berangkat saat ini jumlah jemaah haji kota Padang yang tertunda 2020 sebanyak 1.350 jumlah calon jemaah haji. Ada sedikit penurunan karena ada faktor pandemi di dunia, pembatalan tahun ini memiliki dasar karena undang-undang dan keamanan akibat pandemi, berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan evaluasi.
"Kita dapat memaklumi karena adanya pandemi, atas dasar ini kita selalu berdoa semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan bisa melaksanakan ibadah haji. Pembatalan bukan hanya untuk Indonesia tapi juga di seluruh dunia, saat ini kami Pemko Padang bersama Pemprov Sumbar terus gencar melakukan vaksinasi sehingga jika saatnya tiba Sumbar siap untuk melaksanakan ibadah haji," kata Walikota.
Acara tersebut juga menampilkan pembicara Anggota Komisi VIII DPR RI H. Mhd Asli Chaidir, SH, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Haji Gusrizal Gazahar dan lainnya.
Asli dalam kesempatan itu menjelaskan Komisi VIII DPR bersama BPKH dan kementerian/lembaga terkait lainnya terus berupaya dan menyiapkan langkah-langkah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi dikaitkan dengan kondisi sudah dua tahun, calon jemaah haji Indonesia belum diizinkan ke Tanah Suci.
Begitu juga soal besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dimana jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.
Menurut Asli, biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar Rp70 juta an/jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp.35,2 juta. Kebutuhan itu dipenuhi dari pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH.
Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan tekhnologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi Lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. (***)