Nevi Zuairina diwawancarai wartawan. |
Padang, Analisakini.id- Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina menanggapi paling lambatnya negara Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).
"Ini dikarenakan terlalu jauhnya jarak antara persetujuan RCEP yang disetujui pemerintah periode sebelumnya pada November 2011, dengan Raker Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI pertama kali membahas masalah RCEP 25 agustus 2021," kata Nevi Zuairina.
Menurut Nevi Zuairina, “RCEP disetujui awal pada November 2011, sedangkan peluncurannya pada November 2012. Pada tahun berikutnya, perundingan pertama di Brunei Mei 2013, sedangkan penandatanganan persetujuan RCEP 15 November 2020. Pelimpahan dokumen ratifikasi pada Januari 2021, dan Raker Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI pertama kali membahas masalah RCEP 25 Agustus 2021.
"Raker berikutnya dengan bahasan yang sama antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan pada pembahasan RCEP yang kedua pada 13 Des 2021”, urai Nevi.
Politisi PKS ini akan mendorong, agar ratifikasi RCEP ini di Kuartal satu tahun 2022 dapat segera selesai. Nevi mengatakan, jangan sampai kita satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi dengan jangka waktu yang terlalu lama.
Pemerintah diminta segera mengirimkan draf RUU nya ke DPR RI bulan ini untuk nantinya dibahas oleh DPR seusai masa reses masuk masa persidangan bulan Januari 2022 ini.
Sebagai catatan, Legislator asal Sumatera Barat ini meminta agar Pemerintah perlu memperbanyak program untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha UMKM dan meningkatkan kemampuan usaha para pelaku usaha UMKM sehingga mereka bisa melakukan ekspor produknya.
Selanjutnya ia juga mendorong agar ada percepatan pembangunan infrastruktur komunikasi yang ini juga berimplikasi pada dorongan percepatan penyelesaian RUU perlindungan Data Pribadi dikarenakan akan semakin banyak transaksi yang akan menggunakan e commerce.
“Yang perlu selalu diperhatikan dalam setiap melakukan Perjanjian Kerjasama perdagangan adalah sejauh mana perlindungan yang akan diberikan negara kepada para pelaku industri kecil. Jangan sampai masuknya para investor dan produk dari luar negeri berakibat semakin sulitnya pelaku umkm dan pelaku industri dalam negeri untuk menjual produknya di negeri sendiri. Pemerintah perlu memperbanyak program yang membuat rakyat bangga menggunakan produk dari negerinya sendiri”, tutup Nevi Zuairina.(***)