Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
Jakarta, Analisakini.id-Jelang Ramadhan 2022 umat muslim di tanah air kembali dibuat heran dengan adanya aturan salat tarawih harus booster.
Menko Luhut melalui Juru bicaranya mengkonfirmasi shalat tarawih diizinkan menyusul menurunnya angka penularan COVID-19 di Indonesia dengan catatan masyarakat harus menggunakan masker hingga sudah dilakukan vaksinasi.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran dan mengkritisi kebijakan pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ke tiga) bagi umat muslim agar diperbolehkan salat tarawih di masjid.
Menurut dia, sebelumnya di saat hari besar umat agama seperti Natal, Imlek Nyepi dan lain sebagainya tidak ada kewajiban vaksin booster. Bahkan event di luar acara keagamaan seperti menyambut tahun baru dan yang teranyar event MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada kewajiban booster atau persyaratan-persyaratan yang memberatkan.
"Lantas saat umat muslim mau menyambut Ramadhan di haruskan booster. Ada apa ini?, ujar Guspardi saat dimintai tanggapannya oleh wartawan Minggu (27/3/2022)
Syarat vaksin booster bagi umat muslim seperti yang disampaikan Menko marves itu, dinilai tidak adil dan diskriminatif terhadap umat muslim. Tentu hal ini akan menambah beban bagi masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi umumnya masyarakat yang ingin salat tarawih di masjid.
Anggota komisi II DPR RI itu mengatakan regulasi pemerintah seharusnya tegas dan tidak mencla mencle. Pemerintah selayaknya menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh Umat beragama.
"Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil," katanya.
Legislator asal Sumatera Barat inipun mendukung upaya Pemerintah untuk mengenjot vaksinasi dosis ketiga (booster) dan menyarankan agar pemerintah sebaiknya fokus bagaimana bisa menjamin ketersediaan dan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.
Tetapi jangan dikaitkan dengan sebagai syarat bagi umat muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di mesjid. Apalagi sampai 24 Maret 2022 tercatat baru sekitar 8,9 % (18.5 juta) masyarakat Indonesia yang menerima vaksinasi lanjutan atau booster.
Jadi sangat sulit dalam waktu yang hanya sepekan lagi masuk bulan suci ramadhan, Pemerintah dapat mencapai target vaksin booster yang memadai.
Oleh karena itu, semestinya vaksin booster bagi umat muslim yang akan melakukan shalat tarawih di bulan suci ramadhan tahun ini tidak dijadikan sebagai aturan yang di syaratkan oleh Pemerintah.
Yang terpenting bagaimana masyarakat harus tetap menjaga protokoler kesehatan dan menerapkannya dengan disiplin. Apalagi saat ini kasus Covid-19 sudah mulai menampakkan angka penurunan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah sepatutnya menghadirkan kebijakan yang menenteramkan, sehingga umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dan shalawat tarawih dengan khusuk, tenang dan nyaman," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (***)