arrow_upward

Pansel Sekdako tak Hadir, Pj. Sekdako Jadi Bulan-bulanan Anggota Komisi I DPRD Padang

Rabu, 23 Maret 2022 : 18.21

 

Gedung DPRD Padang.

Padang, Analisakini.id-Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang tidak hadir dalam rapat dengan Komisi I DPRD Kota Padang, Rabu (23/3/2022). Alhasil, Pj. Sekdako Padang Fitriati harus menjadi bulan-bulanan anggota Komisi I. 

Fitriati dicecar berbagai pertanyaan oleh Komisi I mengenai tidak tertariknya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris (Sekda) Kota Padang yang tidak ada peminat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Padang Djunaidy Hendry mempertanyakan kenapa hingga batas waktu pendaftaran tidak ada ASN yang mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka sebagai Sekda Kota Padang.

Pj Sekdako Fitriati dalam kesempatan tersebut menjelaskan, panitia seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang telah membuka pendaftaran terbuka untuk jabatan Sekda Kota Padang pada 25 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Tetapi hingga batas akhir penutupan pendaftaran, tidak ada satu orang pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri.

"Lalu diperpanjang selama tiga hari, juga tidak ada yang mendaftar. Saya tidak tahu kenapa. Karena tidak ada yang mendaftar tentu panitia seleksi melaporkan ke Walikota Padang, dan Walikota Padang melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini kita sedang menunggu petunjuk dari KASN," ucapnya di hadapan Komisi I DPRD Kota Padang.

Kemudian, Sekretaris Komisi I Budi Syahrial mempertanyakan keterbukaan dari open bidding (lelang jabatan) yang dilakukan panitia seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang dalam melakukan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris (Sekda) Kota Padang yang tanpa peminat.

"Saya mempertanyakan seharusnya open bidding tersebut diikuti oleh seluruh ASN yang ada di Sumatera Barat, termasuk ASN yang berada di Pemprov Sumbar. Saya bertanya, kenapa tidak ada yang mendaftar," cocornya kepada Pj Sekda Fitriati yang juga Kabiro Organisasi Setdaprov Sumbar.

Fitriati menjawab, dalam pelaksanan open bidding ini hanya berlaku untuk ASN yang berada di Pemko Padang.

Mendengar jawaban seperti itu, Budi Syahrial mempertegas seharusnya open badding bisa diikuti oleh seluruh ASN yang ada di 19 kota/kabupaten di Sumbar. 

"Ada apa ini. Apakah ini sebagai bentuk pendiskriminasikan peminat dari daerah lain. Kenapa pula open bidding hanya berlaku di tingkat internal Pemko Padang saja," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Syahrial mempertanyakan apakah benar untuk mengikuti seleksi Sekdako Padang harus melalui izin Walikota Padang.

"Saya bertanya kepada Ibu Pj Sekda, apakah benar untuk mengikuti seleksi Sekda, seorang ASN harus meminta izin Walikota Padang. Kami bertanya seperti ini, karena ada laporan dari beberapa orang ASN. Tentu ada ambisi-ambisi dari walikota sendiri dalam menentukan siapa yang boleh mengikuti seleksi," jelasnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, Pj. Sekdako menjelaskan, dari regulasi, pejabat yang ikut seleksi jabatan pratama sekda maupun jabatan eselon II lain, harus ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di kabupaten/kota, PPK-nya adalah Bupati/Walikota dan di provinsi, PPK-nya adalah Gubernur.

"Tetapi apakah pejabat Pemko Padang yang akan ikut, diizinkan atau tidak oleh Walikota Padang, jujur saya tidak tahu, karena tidak melalui saya. Yang jelas, tidak ada seorangpun ASN yang mendaftar, " jelasnya.

Anggota Komisi I Miswar Jambak mempertanyakan berapa orang ASN di  Padang yang bisa mengikuti seleksi Sekda Kota Padang.

Pj Sekdako menjawab, cukup banyak. "Saya tidak mengetahui berapa jumlah pasnnya. Tetapi, ASN di Padang cukup banyak dan memenuhi syarat unruk mencalonkan diri sebagai Sekda Kota Padang," ujarnya.

Sampai akhir rapat, DPRD Padang tidak mendapati jawaban yang memuaskan. Alhasil Komisi I DPRD Padang meminta surat seleksi open bidding yang menyatakan untuk internal Pemko Padang saja. 

"Cukup hari ini. Hasil tidak memuaskan. Selain Pj Sekda, esok (24 Maret 2022) pukul 14.00  kami meminta untuk dihadirkan juga seluruh panitia seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang. Undangan hari ini yang hadir hanya pj Sekda saja. Jika tidak hadir, maka kami akan menggunakan hak interpelasi kami sebagai anggota DPRD kepada pemerintah," tutup Ketua Komisi I DPRD Padang Djunaidy Hendry. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved