Erinaldi. |
Padang, Analisakini.id-Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di berbagai daerah, kini terjadi pula di Sumatera Barat. Setidaknya ada seekor kerbau dan tiga sapi terjangkit penyakit itu di Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
"Benar, dan paramedis puskeswan Palangki sudah melakukan pengobatan simptomatis dan mengisolasi hewan ternak tersebut," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Erinaldi,.
Dia menceritakan, kasus suspek PMK itu, dialami kerbau milik Pak Bul, warga Jorong Padang Basiku Nagari Lubuk Tarok. Kerbau dibeli di Pasar Ternak Palangki pada Sabtu (7/5) dalam kondisi sehat.
Tiga hari setelah dibeli, Selasa (10/5), pemilik kerbau melapor ke paramedis Puskeswan Palangki dengan keluhan sejak Minggu (8/5), kerbaunya demam, tidak mau makan, mulut berbusa, berbau dan kuku sakit.
"Sedangkan tanda klinis yang ditemui petugas adalah kerbau sulit berdiri, demam,teracak lunak/erosi/lepuh serta myasis (keempat kakinya), "terangnya.
Kemudian juga sapi di Pasar Ternak Palangki yang dirawat oleh Maja 3 ekor (2 ekor milik toke Si Ul, 1 ekor milik toke Kewin). Sapi milik si Ul berasal dari Pekan Baru sedangkan sapi milik Kewin dibeli di Pasar Ternak Palangki.
Petugas Puskeswan periksa seekor sapi. |
Ketiga sapi tersebut dibeli dalam keadaan sakit (pincang) dan pada Rabu (11/5), petugas paramedis memeriksa sapi tersebut dengan tanda klinis seperti kuku erosi/lepuh (sudah mulai sembuh). "Pengobatan simtomatis tetap dilakukan dan diisolasi," sebutnya.
Untuk mencegah agar tidak meluas penyakit itu sekaligus langkah antisipasif, Gubernur Sumbar menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarannya PMK ke dalam wilayah Sumbar. SE ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Sumbar dan ditembuskan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Surat nomor 559/ED/GSB 2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangi Mahyeldi itu antara lain menegaskan melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi dan produknya dari wilayah wabah/yang sedang ada kasus atau dugaan PMK dan menghentikan sementara kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia.
Kemudian melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak ruminansia dan produknya dari luar daerah dengan melibatkan lintas sektor.
"Gubernur juga meminta bentuk gugus tufas penanganan wabah PMK sesuai kewenangannya dengan melibatkan instansi, akademisi/pakar maupun pihak terkait lainnya,"kata dia.
Jika ditemukan kasus terindikasi, mka mesti melakukan tindakan pengendalian segeram mulai melaporkan kejadian penyakit, investigasi wabah hingga tindakan penerapan biosecurity peternakan. (ef)