Petugas Pertamina lakukan pengecekan SPBU. (ist). |
Padang, Analisakini.id- Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengimbau masyarakat yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pertalite dan solar dapat melakukan pendaftaran di website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
“Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang, dan khusus di Sumatra Barat (Sumbar) kami akan melayani aktivasi pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar,” kata Taufikurachman, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.
“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ujarnya.
Taufikurachman menegaskan, pembayaran BBM subsidi masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumatra Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan, pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Khusus di Sumbar, pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar.
“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” kata Narotama.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang (***).