Istimewa. |
Jakarta, Analisakini.id-Besaran Gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai besok Jumat 1 Juli 2022.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pembayaran Gaji ke-13.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," ujarnya, dikutip dari Kontan 21 Juni 2022.
Dengan begitu, DJPb berharap pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan Gaji ke-13.
Adapun proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
Bagi satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, DJPb tetap akan melayani dan membayarkan gaji ke-13 nya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekitar Rp 35,5 triliun.
Besaran anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan tahun lalu.
Dana ini nantinya akan dibagikan kepada PNS tingkat pusat, daerah, dan pensiunan.
Diperkirakan, alokasi dana untuk PNS di tingkat pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun.
Sementara, alokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah.
Untuk pensiunan, alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.
Adapun kuota penerima Gaji ke-13 dipastikan sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima yang terdiri atas
- 1,8 juta ASN di tingkat pusat
- 3,7 juta ASN daerah
- dan 3,3 juta pensiunan.
Diketahui, Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang meliputi PNS maupun anggota TNI dan Polri hingga pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beberapa waktu lalu telah diberikan.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang menjadi salah satu komponen dari gaji ke-13:
Gaji Pokok PNS Terbaru
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar Gaji ke-13
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(***)