Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guapardi Gaus mengatakan seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, lima RUU sebagai hak inisiatif DPR RI ini dibahas karena UU yang ada dianggap sudah tidak relevan saat ini karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS).
Selain itu berdasarkan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten/kota dan provinsi harus satu kesatuan. Artinya satu provinsi alas hukumnya satu undang-undangnya.
Sedangkan pada saat ini alas hukum 5 provinsi ini masih tergabung dalam sebuah undang-undang dengan daerah lainnya berdasarkan regional.
"Kelaknya setelah RUU ini ditetapkan menjadi UU, 5 provinsi ini akan memiliki undang-undangnya sendiri-sendiri, "ujar Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Guspardi juga menjelaskan, saat membahas 5 RUU Provinsi ini dia menekankan agar undang- undang ini memberi ruang dan mengakomodasi terhadap pengakuan pada karakteristik dan kearifan lokal pada masing-masing provinsi tersebut.
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, saat membahas RUU Provinsi Sumatera Barat, dirinya sangat menekankan serta memperjuangkan tentang kearifan lokal masyarakat minangkabau untuk di masukkan dalam batang tubuh RUU Provinsi Sumatera Barat. Salah satu bentuk kekhasan atau keunikan adat budaya Minangkabau itu yaitu falsafah adatnya, "adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah" begitu juga aturan "adat salingka nagari".
"Alhamdulillah, usulan mengenai kearifan lokal ini dapat diakomodir dan dimasukkan dalam batang tubuh RUU Sumatera Barat ini, " kata Guspardi.
Begitu juga tentang kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal lainnya yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat serta cerminan jati diri masyarakat Sumatera Barat juga masuk dalam batang tubuh RUU ini.
Oleh karena rancangan undang undang ini selain memberikan alas hukum terhadap masing-masing provinsi, dan juga dimasukkan unsur karifan lokal di dalamnya ini merefleksikan pengakuan terhadap karakteristik kearifan dan kebijakan lokal pada masing-masing provinsi.
"Hal ini menjadi bukti nyata pengakuan dan kehadiran pemerintah dalam pelestarian kearifan lokal dan keunikan yang ada di masing-masing daerah atau provinsi", pungkas anggota Baleg DPR tersebut. (***)