arrow_upward

Enam Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang

Senin, 18 Juli 2022 : 18.17

Petugas Satpol PP Padang mengamankan pemandu lagu. (ist).

Padang, Analisakini.id-Enam perempuan pemandu lagu kembali diamankan petugas Penegak Perda Pemko Padang pada Minggu dini hari (17/7/2022) di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka terpaksa diangkut petugas karena masih di lokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari. 

Sesuai aturan cafe dan karaokean yang berizin hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 02.00 Wib. Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.

"Enam perempuan tidak memiliki tanda pengenal selain itu mereka berada di kafe yang melewati jam operasional," ungkap Mursalim.

Mereka yang terjaring, dilakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan pemanggilan oleh petugas. Seperti pemilik tempat usaha karaoke, Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen Night Karaoke.

Mursalim mengatakan Satpol PP perlu melakukan pengawasan terkait jam operasional sehingga upaya menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dapat dilakukan.

"Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta,"Jelas Mursalim. (do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved