arrow_upward

Haji di Masa Pandemi Covid-19 Ubah Prilaku Jemaah lebih Baik

Selasa, 26 Juli 2022 : 20.11

 


Anggota DPR H. Mhd Asli Chaidir memberikan materi kepada peserta sosialisasi UU penyelenggaraan Haji da Umroh. (ist)

Padang, Analisakini.id-Ibadah haji yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 baru-baru ini telah mengubah prilaku jemaah. Selama pelaksanaan rukun Islam kelima itu, jemaah selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti pakai masker dan cuci tangan.

"Sudah dua tahun, ibadah haji tidak dibuka untuk umum. Hanya bagi jemaah yang berada di Arab Saudi baik warga Arab sendiri maupun warga asing. Sekarang kran sudah dibuka untuk dunia, tapi dengan terapkan prokes, karena kasus Covid-19 melandai, " kata Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir dalam acara sosialisasi UU Penyelenggaran Haji dan Umroh kemarin di Padang.

Asli menjelaskan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan atau persyaratan antara lain, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. 

Kemudian, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Pembatasan usia di bawah 65 tahun tentu bertolak belakang dengan musim haji yang normal di Indonesia. Mengingat Indonesia sudah lama memberikan kuota khusus untuk jemaah lanjut usia. Keputusan ini tentu bisa dimaklumi karena musim haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19 dan kalangan usia 65 tahun ke atas kategori risiko tinggi.

“Jumlah kuota haji 2022 sebanyak 100.051 jamaah berkurang dibandingkan 2019 sebanyak 218.150 jamaah. Selain pengurangan kuota, juga adanya pembatasan usia jamaah yaitu 65 tahun Hal ini tentunya untuk kebaikan jamaah haji itu sendiri” kata Asli.

Dengan kuota haji 100.051 jamaah, tentunya diharapkan pelayanan haji akan lebih baik, baik dari aspek transportasi, akomodasi, penginapan, layanan kesehatan dan lainnya.

Asli Chaidir menyatakan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah. Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. 

Sementara pandemi Covid 19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Penyelenggaraan haji tahun ini sempat menjadi sorotan, dengan adanya kenaikan biaya ibadah haji, kenaikan ini diakibatkan oleh biaya protokol kesehatan dan biaya lainnya, namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR dapat mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved