Petugas Satpol PP bongkar bangunan liar di Parupuk Tabing, Kamis (26/1). (humas) |
Padang, Analisakini.id-Satu unit bangunan liar yang terletak di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis (26/1/2023) siang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang, melalui Satpol PP telah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan atas nama AM, dengan harapan pemilik agar koperatif dan mau membongkar sendiri bangunannya.
"Pemilik atas nama AM (40) tersebut, sudah membuat surat berjanjian untuk bongkar sendiri bangunannya, jatuh temponya kemaren hari rabu, namun dalam kenyataannya, pemilik malah terus melanjutkan pembangunannya, terpaksa kita bongkar hari ini,"ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim, mengatakan, lokasi yang digunakan AM untuk mendirikan bangunan adalah fasilitas umum, tentu yang dilakukannya melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita tidak ingin terganggunya trantibum oleh oknum masyarakat ini, maka segera kita lakukan pembongkaran setalah usai diberikan rentang waktu yang sudah disepakati,"tutur Mursalim.
Penertiban ini dikomandoi langsung oleh Kabid Tibum Tranmas, Desril Tafria bersama Kabid P3D, Rio Ebu Pratama dan Babin Pot Dirga, Sertu Masri, Kasitrantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra dan Kasitrantib Kelurahan, Os Hendri. Penertiban berjalan kondusif dan lancar. (do)