Petugas Satpol PP Padang perika kelengkapan izin sebuah tempat usaha. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Saat melakukan pengawasan di tempat-tempat usaha dan penginapan, Satpol PP Padang masih menemukan adanya tempat-tempat usaha dan penginapan yang masih tidak mengantongi izin usaha.
"Dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang kita kunjungi, ada lima pelaku usaha dan penginapan yang kita beri surat panggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, karena, tidak memiliki izin dan ada juga yang menyalahi izin yang dimilikinya, di antaranya ada dua kos-kosan dan ada
satu penginapan, serta satu warung yang diduga dijadikan tempat untuk meminum-minuman beralkohol disana dan satu tempat bilyar yang sudah diberikan surat pangiilan, dan yang lain sudah tertib," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Padang, Jumat (13/1/2023).
Diterangkan Mursalim, pengawasan dikomandoi oleh Rio Ebu Pratama selaku Kabid P3D Satpol PP Padang, dimulai dari kawasan Kecamatan Lubeg dan diakhiri di Kecamatan Padang Selatan.
"Kegiatan pengawasan ini, dalam rangka menegakan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,"kata Mursalim.
Ditegaskannya, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Padang, Satpol PP akan selalu aktif dan intens dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga adanya pelanggaran perda.
"Atas nama Pemko Padang, tak bosan-bosannya kami mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Padang, agar melengkapi izin usahanya serta menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta, menjaga norma-norma yang berlaku di Minangkabau, guna menjaga Trantibum dan kami sangat berharap pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran Perda", tutupnya. (do)