Sejumlah personel Satpol PP memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang sedang dibangun, tapi tidak memiliki IMB. (humas) |
Padang, Analisakini.id-Tidak memiliki IMB, Satpol PP Padang berikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang sedang dibangun di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (25/1).
Peneguran dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di beck up langsung oleh Satpol PP BKO Kecamatan. "Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus mengimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB nya,"ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dijelaskannya, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pengurusan izin.
"sekarang semua telah di permudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG),"kata Mursalim.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.
"Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,"jelas Mursalim. (do)