arrow_upward

Dapil Pemilu 2024 Tetap Sama dengan Pemilu 2019, Kecuali Dapil Papua

Sabtu, 11 Februari 2023 : 17.22

 

Guspardi Gaus.

Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR H. Guspardi Gaus mengatakan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPR dan DPRD Provinsi pada pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019. Kecuali untuk di Papua ada penambahan kursi dikarenakan adanya 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Jadi, jumlah anggota DPR pada pemilu 2019 lalu sebanyak 575 orang dan ada penambahan 5 alokasi kursi pada pemilu 2024 guna mengakomodir DOB di Papua. Penambahan lima kursi tersebut seiring bertambahnya daerah pemilihan (dapil) dari 80 menjadi 84. 

"Sehingga pada gelaran Pemilu 2024 mendatang jumlah anggota DPR itu sebanyak 580 orang," ujar Guspardi yang dihubungi Singgalang belum lama ini.

Dia menyampaikan hal itu dalam RDPU bersama Komisi I DPRD Sumbar dan KPU Sumbar serta Bawaslu Sumbar di ruang rapat Komisi II DPR, Kamis ( 9/2/2023).  

Sementara itu beberapa  kabupaten /kKota di Indonesia  terjadi perubahan dapil dan alokasi kursinya. Namun begitu kebanyakan Kabupaten/Kota  dapil dan alokasi kursinya masih sama seperti Pemilu 2019, termasuk DPRD kabupaten/kota di Sumbar.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun  menjelaskan tidak semua usulan KPUD tentang perubahan dapil dan alokasi kursi diakomodir dan disetujui. Penetapan dapil dan alokasi kursi bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia  diputuskan dengan mengacu  tujuh prinsip, yaitu  Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu,  Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Aturan dan ketentuan tentang penetapan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diatur secara rinci di dalam PKPU no 6 tahun 2023. PKPU tersebut telah disetujui Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP ) dalam Rapat Kerja, Senin 6 Februari 2023.

Oleh karena itu, diharapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh  Indonesia segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder dan juga masyarakat mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu legislatif (Pileg) 2024. (tt)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved