Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, menjelasnya apa yang disampaikan jawaban DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah disampaikan oleh Juru Bicara Komisi V.
Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur.
“Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapatkan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agas ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar,” kata Supardi dalam rapat paripurna, Senin (13/2/2023) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Sementara itu juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dari sejumlah jawaban DPRD itu, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang ranperda tersebut. Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut.
Hidayat menyampaikan penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar penyusunan ranperda yang diprakarsai DPRD ini.
“Lebih jelasnya, saya tegaskan landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Hidayat.
Disamping itu, Hidayat juga menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan serta objek pemajuan kebudayaan.
“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukas Hidayat.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.
Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat menjelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.
“Dan kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut,” tutur Hidayat.
Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.
“Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” tegas Hidayat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, disebutkan, lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.
Rapat paripurna juga dihadiri juga pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. (***/ef)