arrow_upward

PKL di Kawasan Permindo Ditertibkan Satpol PP Padang

Jumat, 10 Februari 2023 : 19.17

Petugas Satpol PP Padang terbitkan PKL yang menggelar lapak di fasum. (humas)

Padang, Analisakini.id-Kedapatan mengelar lapak di fasilitas umum, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo ini, terpaksa ditertibkan petugas Satpol PP Padang pada Jumat (10/2/2023).

Diketahui Satpol PP Padang telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi Permindo tersebut, namun PKL ini masih nekat untuk menggelar barang dagangannya di lokasi yang dilarang, yakni badan Jalan di kawasan Permindo dan Kawasan Ahmad Yani, di Kota Padang Sumatera Barat.

Dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Rozaldi, beserta jajarannya, terpaksa melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar, berupa meja dan kursi sebagai media untuk berjualan. Selanjutnya, barang milik PKL tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim menyayangkan tindakan dari oknum masyarakat ini, karena masih nekat melanggar aturan yang telah ada. 

"Kami sudah berulang kali untuk mengingatkan kepada saudara-saudara kita tersubut, silahkan berjualan, tetapi tidak di atas fasum, untuk kawasan Permindo telah ada izin dari Pemko Padang, yakni mulai pukul 17.00 sampai pukul 24.00 WIB, dengan catatan, setelah berjualan lokasi tersebut harus steril dan bersih," tuturnya

Dengan sangat terpaksa, pihaknya menertibkan lapak PKL, dan juga berikan Surat Panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sementara itu di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Petugas juga menertibkan PKL yang lagi berjualan di atas Trotoar menggunakan becak motor (betor) dan diamankan ke Markas Satpol PP Padang.

"Kita tak henti-hentinya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang berjualan, agar tidak menggunakan Fasilitas Umum untuk kepentingan pribadi, karena tindakam tersebut telah merampas hak orang banyak, diketahui fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Apa lagi badan jalan tentu sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan yang melintas di lokasi tersebut," terangnya.

Selain menertibkan sejumlah barang milik PKL, milik lapak juga turut di panggil oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS. Hal ini dilakukan guna sebagai upaya penertiban dalam bentuk tindakan. (do)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved