arrow_upward

Perjuangan UMKM Dapatkan Sertifikat Halal Sebelum 2024

Selasa, 01 Agustus 2023 : 19.34
Rahmi Awalina.

Pemerintah telah mensahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil dengan omset di bawah Rp1 milliar per tahun akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Kabar gembira ini tentunya disambut baik bagi pelaku usaha kelas rakyat. Seiring dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, tentunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah.

Tak dipungkiri, dulu pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk memperoleh sertifikasi halal, perlu perjuangan dan pengorbanan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Pengurusan sertifikasi halal sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi menjadi beban. Mereka mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya. Akhirnya berdampak pada usaha mikro yang jarang memiliki sertifikasi halal bahkan tidak mempunyai sertifikat sama sekali. Padahal, terutama bagi semua produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal menjadi mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar, baik domestik maupun pasar ekspor. Namun, dengan lahirnya UU Cipta Kerja telah menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kemudahan sertifikasi halal membawa angin segar dan peluang baru bagi setiap UMKM. 

Hal lain yang menjadi standar penting bagi sebuah produk adalah label yang memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM pada sektor kesehatan dan keamanan, selain adanya sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sertifikasi  halal kini digratiskan dan ditambah dengan adanya sebuah lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan sertifikat halal.

Sektor UMKM salah satu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat.

Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan sertifikasi halal. Bagaimana UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal tersebut? Pemerintah dengan programnya sudah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, tidak semua sektor UMKM mendapatkan fasilitas gratis sertifikasi tersebut. Pemerintah hanya memberikan fasilitas itu bagi UMKM dengan omset di bawah satu miliar rupiah per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam. Dan sertifikasi halal wajib dimiliki oleh setiap UMKM khususnya yang bergerak pada usaha makanan dan minuman.

Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

Program sertifikasi produk halal ini sudah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik. Langkah kebijakan ini diambil oleh pemerintah dalam mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pada 17 Oktober 2024 pemerintah sudah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi secara menyeluruh.

Melalui sertifikat halal, para konsumen akan merasa aman membeli sebuah produk. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi tingkat penjualan dari produk tersebut. Melihat perannya yang cukup krusial, UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk kecantikan sangat disarankan untuk mempunyai sertifikat halal tersebut.

Langkah yang harus dilakukan bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal adalah pertama-tama UMKM tersebut haruslah mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Kemudian BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. Selanjutnya BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk ini menjadi kewenangan dari MUI. Untuk sampai pada proses penetapan, terlebih dahulu harus dilakukan Sidang Fatwa Halal. Manfaat sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk, meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan daya saing bisnis.

Dengan memiliki sertifikasi halal, konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun international tidak akan mengalami kesulitan untuk menemukan produk halal. Karna melalui sertifikat halal produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi ketat dalam memastikan bahan bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.


Penulis : Rahmi Awalina, S.TP.,MP

Dosen Fateta Unand dan Asesor LSP Halal Indonesia

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved