Anggota Komisi V
DPRD Sumbar, Hidayat, Ketua Divisi Partisipasi KPU Sumbar, Jons Menedi, dan moderator
dalam acara program “Parlemen Menjawab”, Selasa (19/9/2023) di SMK 7 Padang. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada
perhelatan pesta demokrasi 2024, dibutuhkan sosialisasi seperti dialog ruang
publik untuk mengikis budaya apatis.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi V
DPRD Sumbar Hidayat saat berbicara pada program “Parlemen Menjawab” yang
diselenggarakan RRI Pro 1 Padang di SMK 7 Padang, Selasa (19/9/2023).
Hidayat mengatakan, tidak bisa
dipungkiri pemilih pemula yang mayoritas kaum milenial sedikit apatis dan
cenderung tak menggunakan hak pilih saat pemilu.
Mereka memiliki persepsi bahwa politik
itu bukan sesuatu yang bersih. Selain itu, katanya, ada juga anggapan bahwa
dewan yang dipilih tidak menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.
Dia mengatakan, memilih pada pemilu
merupakan upaya untuk memperbaiki hingga mengoptimalkan pembangunan daerah.
Pada sektor pendidikan contohnya, DPRD dan Pemprov Sumbar sedang mengupayakan
peningkatan sarana dan prasarana SMK hingga menambah pendapatan guru
honorer.
"Semua itu bisa dilaksanakan dengan
upaya-upaya politik. Jika semua fraksi di DPRD sepakat, maka disetujuilah
kebijakan itu bersama Pemprov dan kemudian bisa diterapkan," katanya lagi.
Selain itu, Hidayat mendorong pemilih
pemula untuk terus menegakan integritas dan cerdas dalam memilih
pemimpin.
"Sejatinya, anggota dewan itu
kantornya bukan di gedung di parlemen saja, namun juga pada tempat-tempat
dimana aspirasi masyarakat itu berada, mulai dari kedai-kedai hingga rumah
ibadah," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi,
Sosialisasi Masyarakat KPU Sumbar, Jons Menedi, yang juga hadir dalam kegiatan
itu mengatakan, pada tahun 2019 partisipasi pemilih Sumbar sebesar 75,63
persen. Untuk Pemilu Tahun 2024 ini KPU Sumbar berupaya untuk meningkatkan
angka partisipasi tersebut.
Dia juga menjelaskan, untuk menjadi
pemilih pemula diantaranya genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari
pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Lalu tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Selain itu, berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. Kemudian, tidak
sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pada program Parlemen Menjawab tersebut,
selain pemaparan dari sejumlah narasumner dan diskusi, ada pula sejumlah
pertunjukan. Diantaranya tarian-tarian tradisional Minangkabau hingga drama
yang berjudul ‘Malin Menjadi Pemilih Pemula”. Tim yang memainkan mini drama
tersebut merupakan pemenang dari lomba tingkat nasional. (n-tt)