Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wagub Audy
Joinaldy saat rapat paripurna, Kamis (14/9/2023) di gedung dewan setempat. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Untuk meminimalkan defisit anggaran, DPRD Sumbar
mengajak pemprov untuk menghitung kembali potensi pendapatan dan belanja untuk
APBD Perubahan Sumbar Tahun 2023. Jumlah defisit diperkirakan Rp350 miliar.
Hal ini dikarenakan jumlah yang
disepakati dalam perubahan kebijakan umum anggran (KUA) prioritas plafon
anggaran sementara (PPAS), dinilai belum bisa dikatakan final. Walaupun
KUA-PPAS menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD
Sumbar, Supardi, saat memimpin rapat paripurna, Kamis (14/9/2023) di
gedung dewan setempat dengan agenda penyampaian
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD
Tahun 2023.
Hadir Wagub Sumbar Audy Joynaldy bersama
sejumlah pimpinan OPD, unsur Forkompida dan undangan lainnya.
Menurut Supardi, target pendapatan dan
alokasi daerah pada perubahan KUA-PPAS, belum sesuai dengan kondisi riil dan
masih bersifat tentatif. Oleh karena itu perlu dikaji kembali. Terutama untuk
pendapatan daerah, karena masih banyak potensi pendapatan yang bisa
dioptimalkan. Sedangkan dari sisi belanja daerah, masih banyak yang perlu
diselaraskan dengan program prioritas demi meminimalisir defisit
anggaran.
Supardi mengatakan, dengan adanya
penyesuaian terhadap alokasi belanja, tentu akan berdampak pada penyesuaian
target kinerja program dan kegiatan.
"Jadi, sasaran dan target kinerja
program 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam
ranperda APBD perubahan," katanya.
Selain itu, tambah Supardi, yang perlu
dilihat kembali adalah rencana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun
2022 yang telah disepakati di perubahan KUA-PPAS. Termasuk pula hibah kepada
KPU, bawaslu dan TNI/Polri untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Hal ini
agar tak terjadi penumpukan beban pada Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan Pemprov akan segera menginvetarisir kembali potensi aset terutama aset idle yang bisa dimanfaatkan untuk tambahan pendapatan. "Untuk pendapatan dari pajak kendaraan memang terjadi perubahan aturan dari pemerintah pusat, jadi ini ikut mempengaruhi," katanya.
Namun, untuk rasionalisasi kegiatan dan
program, Audy mengatakan harus dilakukan dan diutamakan untuk anggaran program
prioritas.
Kondisi Tragis
Seperti diberitakan, kondisi APBD
Perubahan Sumbar Tahun 2023 dinilai Ketua DPRD Sumbar, dalam kondisi
tragis. Hal ini dikarenakan ada defisit anggaran mencapai Rp350 miliar
dan penurunan target pendapatan senilai Rp330 miliar.
Kedua hal ini mengakibatkan perlunya
rasionalisasi kegiatan dan program mencapai angka Rp650 miliar.
"Ini merupakan kondisi yang sangat
tragis sekali dan merupakan kejadian pertama dari APBD Sumbar. Ini menjadi PR
yang sangat berat bagi DPRD dan Pemprov untuk menyeimbangkan kembali APBD
Perubahan Tahun 2023," ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna di
Gedung DPRD, Senin (14/8/2023) lalu.
Supardi memaparkan, sesuai rancangan KUA-PPAS, defisit tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar. Rencananya jumlah tersebut akan ditutup Silpa Tahun 2022.
Dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, diperoleh Silpa sebesar Rp298,2 miliar. "Namun dari Silpa itu sebagian besar merupakan sisa kegiatan yang earnmarked dan harus dikembalikan pada peruntukan yang sama (DAK, BOS dan kas BLUD). Sedangkan Silpa yang bisa bebas digunakan pada peruba han APBD Tahun 2023 hanya sebesar Rp32,2 miliar. Jadi masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 miliar lagi untuk menutupi defisit tadi," ujar Supardi.
Sementara itu, lanjut Supardi, dalam
ranca ngan KUA-PPAS tersebut, pemprov juga menyampaikan adanya penurunan
pendapatan sebesar Rp303,5 miliar. Hal ini, tambah dia, mengakibatkan perlu
dilakukan rasionalisasi kegiatan dan program secara besar-besaran dengan nilai
belanja mencapai Rp623 miliar. Ini sangat tragis sekali," tegas Supardi
lagi.
Dia menambahkan, memperhatikan kebutuhan
anggaran APBD Perubahan Tahun 2023, baik itu untuk hibah pilkada maupun
pencapaian target kinerja RPJMD dan pelaksanaan program unggulan kepala daerah
yang akan berakhir pada Tahun 2025, maka tidak boleh terjadi penurunan
pendapatan daerah.
"Apabila ini terjadi maka akan
banyak target kinerja RPJMD dan program unggulan yang tidak terlaksanana. Oleh
sebab itu, gubernur dan jajaran mesti memiliki terobosan tambahan pendapatan
daerah," katanya. (n-tt)