Foto bersama dan penyerahan piagam
penghargaan dari mahasiswa Jurusan PMI-A UIN IB Padang kepada Pimpinan
RPSA Delima Kota Pariaman, Fatmayetti Kahar. (ist)
PARIAMAN, ANALISAKINI.ID--Korban kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan
anak berhadapan dengan hukum (ABH), terus meningkat dan memprihatinkan. Sejak
Januari hingga September 2023, sudah 58 kasus yang dilayani Rumah
Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Kota Pariaman.
Demikian
diungkapkan Pimpinan RPSA Delima Kota Pariaman Fatmayetti Kahar kepada
mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Indonesia (PMI)-A Universitas
Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang yang melakukan studi lapangan, Kamis
(28/9/2023). RPSA Delima yang berlokasi di Desa Cubadak Air, Kecamatan Pariaman
Utara, Kota Pariaman itu, dirintis sejak tahun 1990. Sampai tahun 2014, lembaga
ini masih banyak pihak yang menghalangi dan meremehkan.
“Alhamdulilah,
sekarang diakui dan mendapat penghargaan bintang emas dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” kata Fatmayetti Kahar.
Dikatakan
Fatmayetti Kahar yang akrab disapa Teta Sabar ini, dari 58 kasus tersebut,
sebanyak 8 kasus anak melanggar hukum. Sedangkan sisanya, 50 kasus merupakan
korban tindak kekerasan seksual dan pelecehan seksual. “Ironisnya pelaku dari
tindak kekerasan tersebut adalah ayah, guru, mengaji, anggota keluarga terdekat
dari korban,” kata Teta Sabar.
Dari
kasus yang ditangani, lima anak diantaranya tertangkap di hotel di Padang.
Mereka mengaku dibayar Rp 300.000 sekali diajak “bermain” di Padang. Mereka
tidak lagi sebagai korban, tapi anak yang mengorbankan diri untuk diperlakukan
tindakan pelecehan seks. Mereka terjerumus masuk ‘partai goyang’ sejak SMP.
Satu dari kasus yang ditangani lesbi berumur 14 tahun yang sudah menyenangi
sesama jenisnya. Di Kota Pariaman terdapat 16 kasus dari semua kasus yang
ditangani.
Dosen
Pengampu mata kuliah Analisis Problema Sosial PMI-A UIN IB Padang Armaidi
Tanjung menyebutkan, studi lapangan ke RPSA Delima dimaksudkan agar mahasiswa
memahami masalah sosial yang terkait dengan tindakan kekerasan terhadap
perempuan dan anak-anak berhadapan dengan hukum.
“Dari
layanan yang diberikan RPSA Delima kepada anak perempuan korban
kekerasan/pelecehan seksual dan anak-anak berhadapan dengan hukum, mahasiswa
bisa melihat keterkaitannya dengan masalah lainnya,” kata Armaidi, yang juga seorang penulis buku
ini.
Dikatakan
Armaidi, meningkatnya tindakan kekerasan seksual dan anak berhadapan hukum ini
patut diketahui mahasiswa dan masyarakat agar kasus tersebut bisa berkurang di
tengah masyarakat. Apalagi mahasiswa pengembangan masyarakat Islam yang
diharapkan terjun ke masyarakat, harus mengetahui dan memahami masalah ini.
Sehingga mampu berperan untuk mencegah terjadinya kasus tersebut di
lingkungannya.
“Begitu
juga jika menemukan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
berhadapan dengan hukum, mereka diharapkan bisa melakukan sesuatu agar
perempuan anak bisa bangkit dari masalah yang menimpanya,” kata Armaidi
menambahkan.
Ketua
Kosma PMI-A Ade Irwandi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan RPSA Delima
Teta Sabar yang sudah memberikan penjelasan aktifitas layanan di RPSA Delima.
Banyak ilmu pengetahuan dan informasi yang diperoleh dalam pelayanan anak-anak
korban tindak kekerasan seksual dan anak berhadapan dengan hukum.
“Pengalaman
merintis dan menjalani pelayanan di RPSA yang dilakukan Teta Sabar memang
memberikan motivasi untuk berbuat sesuatu dengan keikhlasan dan tahan banting
dari ocehan, hinaan dan cacian dari pihak-pihak yang tidak memahami perjuangan
membela anak-anak bangsa yang bermasalah,” kata Ade Irwandi.
“Yang
jelas, kami mahasiswa yang datang sebanyak 28 orang ini memiliki wawasan
terhadap masalah sosial anak-anak korban pelecehan seksual dan anak berhadapan
dengan hukum. Pengalaman dan ilmu yang diperoleh di RPSA ini sangat
berarti bagi kami. Mudah-mudahan bisa membentengi diri, keluarga dan lingkungan
di masing-masing mahasiswa yang mengikuti studi lapangan ini,” kata Ade Irwandi
mengakhiri. (n-rel)