Penandatanganan keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan
Bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Sumbar 2023, usai paripurna, Selasa
(12/09/2023). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Perubahan target makro
ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,
terdapat kondisi yang anomali. Betapa tidak, di satu sisi pertumbuhan ekonomi
meningkat, namun di sisi lain tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, saat rapat
paripurna DPRD dengan agenda penetapan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Selasa (12/09/2023).
Paripurna dihadiri Gubernur Mahyeldi berserta sejumlah pimpinan OPD.
Terlihat Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan anggota DPRD tentunya. Hadir
pula sejumlah pejabat Forkompida dan undangan lainnya.
Betapa tidak, lanjut Irsyad, dimana kondisi ini menunjukan bahwa
pertumbuhan ekonomi (PE) di Sumatera Barat, belum berkualitas. “Ya, peningkatan
pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap
penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” tegasnya.
Katanya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Sumbar
Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini
dapat dilihat dari target pertumbuhan ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar
4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % - 5.2 %. Target Tingkat
Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024
sudah sebesar 5.62 %.
Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD
Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar
5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD,
oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.
"Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD
tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang
progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target
RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024," ujar Irsyad.
Kini, untuk menyikapi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA, pada
rapat paripurna tanggal 14 Agustus 2023, Gubernur Sumatera Barat telah
menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun
2023.
"Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023," ujar Irsyad
Menurut Irsyad Syafar, Sesuai dengan tahapan dan mekanisme
pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembahasan
terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari
pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan
Anggaran bersama TAPD.
Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat devisit murni
sebesar Rp638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar
Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan
Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Tahun 2023.
"Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas
Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit.
hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD
terkait.
"Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda,
dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan
Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang
kedua instansi tersebut," ujar Irsyad.
Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar
Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar
Rp. 6.780.609.985.610,38. Target yang disepakati tersebut,
masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda
Perubahan APBD Tahun 2023.
"Di akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan
KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah
menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil
pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk
dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna," ujar Irsyad
Syafar.
Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatangani Nota Kesepakatan Bersama
Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang
Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun
2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023
tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Tahun 2023. (n)