Anggota DPRD Sumbar, Aida, di sela-sela Sosper di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluhkota, Sabtu (25/11/2023). (ist)
LIMAPULUH KOTA, ANALISAKINI.ID--Optimalisasi penyelenggaraan sosial, harus dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi sebagai mahluk sosial.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluhkota, Sabtu (25/11/2023). Sosialisasi Perda itu diikuti oleh seluruh kepala jorong se kabupaten tersebut.
"Ya, salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial, bisa dilihat
dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak. Hal
tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor
perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat,"
katanya.
Dia mengatakan, meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah perlu
pola yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Tentunya melalui rehabilitasi
sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan
pelindungan sosial. Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelenggaraan
sosial.
Menurut Aida, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa
daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong
rendah.
“Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan masyarkat,” ujarnya.
Katanya, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh
namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat menekan
angka tersebut dan meratakan pembanguan dalam hal kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, Sumbar merupakan daerah yang masih memiliki
permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang
berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga
non fisik.
"Jadi, penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur
dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat
terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran," katanya.
Dia menambahkan, metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah. Ada lima bab dengan
muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (n-r-t)