arrow_upward

Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Dicoret dari DCT Anggota DPD RI

Kamis, 16 November 2023 : 22.37
Jakarta, Analisakini.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu, Puadi, saat membacakan amar putusan, Kamis (16/11/2023) seperti dikutip dari detiknews.com.
Dalam pertimbangnnya, kata Puadi, Irman Gusman belum memenuhi syarat Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Puadi pun menilai KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh pemohon dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan putusan MK 12/2023," paparnya.
Maka, Puadi mengatakan permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman tidak beralasan secara hukum. Sehingga dia menyebut permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," tuturnya.
Irman Gusman diketahui menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy SS Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," kata Tonmy melalui keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum berpendapat nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya, disebut Tonmy, telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU namun dicoret dari DCT.
Dalam gugatan itu, Bawaslu telah menggelar mediasi dua kali. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil mediasi tersebut. (*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved