arrow_upward

Meningkatkan Peluang Bisnis bagi UMKM dan Penyedia Barang dan Jasa Melalui Marketplace Pemerintah Digipaysatu

Jumat, 29 Desember 2023 : 18.01
Johan.

Oleh: Johan,S.E.,M.M 

Sekarang ini kita hidup di era digital informasi, dimana teknologi informasi berkembang dengan cepatnya sehingga dalam semua lini kehidupan baik ekonomi, pendidikan, sosial dan lain sebagainya tidak luput dari digitalisasi.

Semua tidak hanya dilakukan dengan cara-cara biasa / manual, tapi sudah berkembang secara online, sebagai contoh sekarang seseorang bisa dengan mudah memesan pesanan menu makan siang misalnya dengan cara online dengan go food dan lainnya.

Selanjutnya membayarnya pun dengan cara online dengan OVO dan lainnya, setelah itu beberapa saat kemudian pesanan tersebut datang, semakin cepat  dan praktis.

UMKM dan pelaku bisnis utamanya penyedia barang dan jasa pemerintah  harus dapat menangkap fenomena ini dengan respon yang positif yaitu dengan menyediakan pesanan melalui online ini disamping cara manual yang sudah dilakukan selama ini mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan saat ini. 

Hal ini merupakan peluang dari segi pemasaran yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kemajuan dan perolehan keuntungan dari usaha dan dapat menyesuaikan mengikuti perubahan dan perkembangan yang ada terkait digitalisasi usaha agar tidak tertinggal dengan sistem yang sedang berlaku saat ini untuk menjaga eksistensi perkembangan usaha/bisnis nya.

Presiden kita Joko Widodo pernah mengungkapkan “… Momentum saat ini tepat untuk dimanfaatkan lebih banyak lagi UMKM transformasi digital, mengisi marketplace, dan menjadi bagian dari rantai pasok agar UMKM naik kelas.” (22 Maret 2022). 

Sementara itu sebelumnya Ibu Menteri Keuangan menyampaikan bahwa “… transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.” (sumber: Google For Indonesia, 2 Desember 2021).

Pelaksanaan anggaran belanja instansi Pemerintah yang menyebar ke seluruh unit Kementerian Negara / Lembaga di seluruh daerah di Indonesia tak kecuali di Provinsi Sumatera Barat yang  tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 telah berbasis online dalam proses transaksi penyediaan barang/jasa instansi pemerintah yang dikenal dengan Sistem Digipay.

Sederhananya sistem ini seperti marketplace yang kita kenal misalnya Tokopedia, beli beli dan sophie dll, namun ini yang berlaku dalam instansi pemerintah atau Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga 

Adapun Rugulasi terkait sistem Digipay ini antara lain PMK nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga dan PMK nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Sistem Marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka penggunaan uang persediaan.

Sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace.

Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan Sistem Digital Payment, dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Satuan Kerja (Satker) adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggungjawab Pengguna Anggaran.

Data atau informasi yang perlu diketahui oleh pelaku usaha terutama pengusaha penyedia barang/jasa dan UMKM di wilayah Sumatera Barat bahwa Data sampai dengan Triwulan IV tahun 2023 diwilayah provinsi Sumatera Barat jumlah Satuan Kerja (Satker) yang mengelola uang persediaan sebanyak 625 Satker.

Jika dirinci menurut KPPN pembayar yaitu di KPPN Padang sebanyak 245 Satker yang mengelola uang persediaan, KPPN Bukit Tinggi terdapat 170 Satker yang mengelola uang persediaan, KPPN Solok terdapat 64 Satker pengelola uang persediaan, KPPN Sijunjung sebanyak 62 Satker pengelola uang persediaan, KPPN Lubuk Sikaping terdapat 51 Satker pengelola uang persediaan dan di KPPN Painan terdapat 33 Satker pengelola uang persediaan.

Sementara itu dari 625 Satker yang mengelola uang persediaan tersebut baru sebanyak 305 Satker yang sudah melakukan transaksi Digipay atau baru sekitar 48,8% saja sementara jumlah vendor/pelaku usaha penyedia barang/jasa dan UMKM yang sudah terdaftar sebagai rekanan Satker yang sudah masuk dalam system Digipay sebanyak 121 pihak ketiga/pengusaha/UMKM hal ini masih sangat sedikit dari jumlah pengusaha penyedia barang/jasa termasuk UMKM yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah ribuan.

Terkait dengan sistem Digipay ini vendor/pelaku usaha/pengusaha penyedia barang dan jasa untuk instansi pemerintah termasuk di dalamnya UMKM itu bisa saja dia sebagai rekanan bagi banyak Satker yang ada di Provinsi Sumatera Barat dalam artian bahwa pengusaha yang ada di Padang bisa menjadi pemasok barang/jasa melalui system Digipay ini di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Bisa di Painan, Sijunjung, Solok, Bukit Tinggi, Lubuk Sikaping dan Padang bahkan bisa di seluruh Indonesia karena memakai system online, hal ini merupakan suatu peluang yang bagus bagi pengusaha/UMKM/Penyedia Barang dan Jasa.

Seperti kita ketahui bahwa dana APBN dibayarkan/dicairkan melalui unit Kantor Kementerian Keuangan yang bernama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 (enam) KPPN yaitu KPPN Padang, KPPN Bukit Tinggi, KPPN Solok, KPPN Sijunjung, KPPN Lubuk Sikaping dan KPPN Painan. 

Dana APBN untuk Satker se Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2023 ini dengan pagu dana sebesar 31,01 Triliun Rupiah yang terdiri dari 11,08 Triliun rupiah belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada Satker Kementerian Negara/Lembaga dan 19,93 Triliun rupiah merupakan dana Transfer Daerah dan Dana Desa. Namun untuk sistem digipay ini baru diberlakukan pada Satker Kementerian Negara/Lembaga saja.

Mengingat begitu besar dana APBN khususnya di provinsi Sumatera Barat ini merupakan peluang bisnis yang hendaknya harus ditangkap dan direspon oleh pelaku usaha terutama pengusaha penyedia barang dan jasa untuk instansi Pemerintah termasuk UMKM didalamnya. 

Dari peluang itu belanja pemerintah yang bisa menjadi peluang usaha adalah jenis belanja barang dan belanja modal. Belanja barang bisa berupa ATK, snack rapat, dan lain-lain sementara belanja modal bisa berupa alat furniture kantor yang biasanya nilainya di atas 1 juta rupiah. 

Digipay terdiri atas sistem Marketplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform. Sistem Marketplace memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satker dengan Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) sementara Sistem Digital Payment memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi dalam sistem marketplace.

Pihak perbankan sebagai Bank Mitra Digipay adalah Bank Umum yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai mitra Pemerintah dalam penggunaan Digipay diantaranya BRI, Bank BNI, Bank Mandiri. Dalam system Digipay ini sudah bisa diakses oleh Satker, Pihak Penyedia Barang /UMKM dan oleh semua bank Mitra Pemerintah tersebut.

Bagaimana caranya Pengusaha penyedia barang dan/jasa termasuk UMKM untuk dapat masuk dalam system Digipay tersebut ? Untuk dapat masuk ke system Digipay ini dengan mengakses dan mendaftar ke www: digipaysatu.kemenkeu.go.id dan mengisi isian yang terdapat pada link tersebut dan mengupload data dukung yang diperlukan diantaranya data terkait Perusahaan/UMKM penyedia barang dan jasa, surat izin usaha dll. Jika ditemukan kendala atau kesulitan bisa menghubungi KPPN setempat. 

Menurut hemat penulis UMKM dan para pengusaha penyedia barang dan jasa instansi pemerintah yang ada di wilayah Sumatera Barat  harus merespon positif dengan antusias untuk dapat bergabung atau terdaftar pada marketplace pemerintah ini.

Sebab ketika sudah masuk dalam system digipaysatu ini maka terbuka peluang UMKM atau penyedia barang dan jasa ini untuk bisa dipilih oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat bahkan seluruh Indonesia sebagai penyedia barang dan jasa yang diperlukannya. 

Bukankan ini merupakan peluang yang menjanjikan, apalagi di Sumatera Barat masih sedikit UMKM dan pengusaha penyedia barang dan jasa yang sudah masuk dalam system ini alias masih banyak peluang  

Apabila pengusaha penyedia barang dan jasa termasuk UMKM telah masuk dalam sistem Digipay maka terbukalah pintu sebagai alternatif vendor/penyedia barang/jasa instansi pemerintah yang akan memesan barang/jasa yang disediakan maka pada saat itu peluang pemasaran produk yang dihasilkan menjadi semakin luas.

Dan pada akhirnya akan mengembangkan atau memajukan dan berhasilnya usaha para pengusaha termasuk UMKM, dengan demikian dana APBN berdampak memajukan ekonomi dan perkembangan dunia usaha terutama pengusaha penyedia barang dan/jasa termasuk UMKM di Provinsi Sumatera Barat menjadi semakin baik dari waktu ke waktu. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Semoga dapat terwujud, aamiin Yaa Robbal’aalamiin.

(Kasi Supervisi Proses Bisnis, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved