Penandatanganan
Perda Tanah Ulayat dalam paripurna DPRD Sumbar, Senin (04/12/2023). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Setelah melalui pembahasan
yang cukup panjang dan alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumatera Barat menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada
rapat paripurna, Senin (4/12/2023) di ruang sidang utama gedung wakil rakyat
setempat.
Rapat
paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil
Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah
didampingi Sekda Hansastri dan sejumlah utusan OPD.
Saat
memimpin rapat paripurna, Irsyad Safar mengatakan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di
Sumatera Barat. Hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.
"Melindungi
keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas
masyarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah
ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara, telah mengancam
keberadaan tanah ulayat," kata Irsyad Safar.
Dalam
praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad, dimana peralihan tanah ulayat
itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.
Menurut
Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan
terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.
Undang-undang
bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan
hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
"Berbagai
peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agrarua (UUPA)
juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah," sebut Irsyad.
Katanya,
pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah
dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.
"Oleh
karena itu, pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan
mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga
terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan," terangnya.
Peraturan
daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang
berlaku atas tanah ulayat. “Jadi, peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau
menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan
tanah ulayat itu sendiri,” pungkas Irsyad. (n-r)