Senator asal Sumbar, Alirman Sori (tengah) saat bicara
di DPRD Sumatera Barat, Rabu (10/01/2024). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori, melakukan kunjungan kerja ke DPRD
Sumbar dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Rabu (10/1/2024).
Kunjungan kerja disambut oleh Maigus Nasir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi
Sumatera Barat, didampingi Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi
Kurnia dan anggota Komisi I, Desrio
Putra.
Maigus menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini penting artinya
bagi Sumatera Barat. Banyak tokoh dari Sumatera Barat, kata Maigus, sudah
memperjuangkan penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.
"Tentu bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen
bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah
memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya," kata Maigus
Nasir.
Alirman Sori mengatakan, dalam kunjungan kerjanya, usulan, saran dan
rekomendasi berharga dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk dokumen RUU.
Senator Sumbar asal Pesisir Selatan itu menegaskan bahwa Sumatera Barat adalah
provinsi yang sangat beragam. Untuk itu, persoalan yang terjadi di pemerintahan
daerah sangat kompleks maka perlu ada aspirasi-aspirasi dari berbagai pihak.
Mengawali pembuka diskusi RUU, Asisten I Setdaprov Devi Kurnia menyampaikan
bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang
sebelumnya, dengan melihat UU No.22 dan UU No.32 untuk menyusun poin-poin
penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar
diformalkan betul, supaya pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada lagi gubernur bisa menon-jobkan secara sembarang, dan persoalan lainnya
yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif,"
paparnya.
Ia menambahkan, pada tataran pelaksanaan yang tidak berjalan semestinya. Di
kabupaten dan kota tentunya harus ada kejelasan yang mesti disentuh oleh RUU
tentang Pemerintahan Daerah.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar, meminta agar pemerintah pusat
memberi keleluasan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
secara baik. Ia berharap jangan ada intervensi dari pemerintahan pusat ke
daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.
"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan
daerah yang memiliki APBD kecil. Secara objektif, minta Desrio, berharap bahwa
kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri," ungkap Desrio.
Selanjutnya, dari pihak akademisi pakar Hukum Unand, Hengky Andora
mengatakan perlu adanya grand design
untuk otonomi daerah, yang masuk ke dalam Tap MPR sehingga pemerintahan daerah bisa
berjalan dengan baik. Definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah
perlu dipertegas kembali sehingga informasi yang ditangkap jelas dan tidak
membingungkan.
"Perlu ada grand design atau
cetak biru terhadap otonomi daerah. Kalau bisa kita usulkan ada di Tap MPR,
sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak diganggu oleh undang-undang
lain," ungkapnya. (n-t)