Gebernur Mahyeldi, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar
Arif Agus dan Ketua DPRD Supardi. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja keuangan
negara dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), kontan sangat berfungsi
untuk pemanfaatan keuangan secara akuntabel. Ini juga berfungsi untuk
meminimalisir penyalahgunaan keuangan, hingga guna mencegah terjadinya gejala
korupsi pada suatu lembaga pemerintahan.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, SH bersama
Gubernur Mahyedi, telah menyerahkan LHP kinerja dan PDTT kepatuhan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang,
Selasa (16/01/2024).
LHP tersebut diserahkan kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus.
Kemudian diikuti penandatanganan berita acara serah terima LHP dimaksud.
Ketua Supardi mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumbar
yang telah menjalankan tugasnya dan fungsinya dengan baik. Ini, katanya, tentu
demi menjalankan sistem tata kelola keuangan pemerintahan daerah yang baik,
transparan, akuntabel dan taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga sinergi yang baik ini antara DPRD, pemprov dan BPK dapat terus
ditingkatkan agar terwujud tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Semuanya, tentu, demi Sumbar yang lebih baik ke depannya," ucap politisi
Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk
melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT adalah pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang
berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan
dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2
kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap
peraturan perundangan-undangan. (n-r)