arrow_upward

Serahkan LHP Kinerja dan PDTT ke BPK, Ketua DPRD Supardi; Wujudkan Tatakelola Keuangan yang Akuntabel

Kamis, 18 Januari 2024 : 07.35

 

Gebernur Mahyeldi, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus dan Ketua DPRD Supardi. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja keuangan negara dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), kontan sangat berfungsi untuk pemanfaatan keuangan secara akuntabel. Ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, hingga guna mencegah terjadinya gejala korupsi pada suatu lembaga pemerintahan.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, SH bersama Gubernur Mahyedi, telah menyerahkan LHP kinerja dan PDTT kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Selasa (16/01/2024).

LHP tersebut diserahkan kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus. Kemudian diikuti penandatanganan berita acara serah terima LHP dimaksud.

Ketua Supardi mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang telah menjalankan tugasnya dan fungsinya dengan baik. Ini, katanya, tentu demi menjalankan sistem tata kelola keuangan pemerintahan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga sinergi yang baik ini antara DPRD, pemprov dan BPK dapat terus ditingkatkan agar terwujud tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Semuanya, tentu, demi Sumbar yang lebih baik ke depannya," ucap politisi Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. (n-r)



 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved