PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan laporan dari daerah-daerah.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, kepada wartawan, Kamis (15/2/2024), mengatakan,
adanya potensi PSU tersebut berdasarkan temuan-temuan di lapangan hasil
monitoring pengawas pemilu. Potensi PSU itu ada di berbagai daerah.
“Kami masih mengumpulkan laporan-laporan dari pengawas pemilu dari berbagai
daerah di Sumbar,” ujar Alni.
Ia menjelaskan, potensi PSU disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain
pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan memilih oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini terjadi di beberapa daerah,
seperti Tanah Datar. Lalu Pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan. KPPS
merusak surat suara.
“Ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih
tetap (DPT), sehingga tidak berhak memilih,” katanya.
Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan
apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU.
Untuk mekanisme pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumbar akan memberikan rekomendasi
kepada penyelenggara teknis, yaitu PPK atau KPU Kabupaten/Kota. KPPS akan
mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK mengusulkan PSU
kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota kemudian yang akan menentukan
hari pelaksanaan PSU.
Ia mengaku belum memiliki data pasti banyaknya TPS yang berpotensi PSU Bawaslu Sumbar masih melakukan review untuk melihat potensi PSU di beberapa daerah.
Bawaslu kabuapten/kota diminta membuat kronologis jika ada potensi PSU. Dari
kajian review dan kronologis Bawaslu akan melakukan proses untuk menentukan
apakah akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak.
Anggota Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal mengatakan, dari hasil monitoring
yang dilakukan, ditemukan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi
PSU. Kedua TPS itu berada di di Tanjuang Alam dan Limo Kaum.
“Namun demikian, kami masih melakukan kajian terhadap temuan tersebut. Salah
satu penyebab adanya potensi PSU di sana, karena ada pemilih yang tidak berhak
diberikan kesempatan memilih. Ini masih kami kaji dulu, sebelum mengeluarkan
rekomendasi,” tambah Zulman.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengaku sampai saat ini belum menerima rekomendasi pelaksanaan PSU dari pengawas pemilu.
“Kalau nanti ada rekomendasi dari Bawaslu, akan kami pelajari kemudian diambil
keputusan bersama KPU kabupaten/kota dilaksanakan PSU atau tidak,” katanya. (LL)