PADANG, ANALISAKINI.ID—Sebagai salah satu alat
kelengkapan dewan (AKD) DPRD, maka keberadaan Badan Kehormatan (BK) di lembaga
legislatif yakni untuk menjaga marwah lembaga itu sendiri. Salah satunya, BK memiliki
peran untuk menjaga seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan agar menaati kode
etik sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Aturan ini biasanya
termaktub dalam kode etik, tata tertib (tatib) dan berbagai peraturan lainnya.
Ketua
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Muzli M. Nur menyampaikan hal itu saat
menerima kunjungan kerja BK DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024). Pertemuan
itu bertempat di ruangan BK Gedung DPRD Sumbar.
Pada intinya, pertemuan tersebut membahas bagaimana mengoptimalkan kinerja BK sebagai penunjang
terlaksananya tugas dan fungsi DPRD dengan optimal. Terlebih masih ada anggapan
bahwa kinerja BK selama ini masih ‘tak dianggap’, padahal fungsinya sangat
penting dan strategis untuk mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif itu
sendiri.
Kata Muzli,
sebagaimana DPRD Sumbar, DPRD Limapuluh Kota tentu memiliki sejumlah aturan dan
regulasi pula, yang mengatur tata laksana kerja lembaga dan juga perorangan
anggota dewan.
“Ya,
dalam optimalisasi penegakan kode etik dewan, harus merujuk pada regulasi dan
aturan tat tertib (tatib) yang sudah dibuat, disepakati oleh DPRD secara
kelembagaan. Makanya, pimpinan dan anggota BK mesti tahu dan memahami
aturan-aturan ini agar bisa mengawasi dan juga menindaklanjuti jika terjadi hal
yang tak sesuai regulasi," paparnya.
Menurut
Muzli, di dalam aturan yang ada, biasanya juga termaktub tentang hal-hal apa
saja yang perlu ditaati tiap wakil rakyal. Selain juga memuat tentang sanksi
serta tindak lanjut jika terjadi pelanggaran.
Untuk
itu, dia memaparkan tentang pentingnya rapat internal rutin dilaksanakan antara
pimpinan dan anggota BK. Tujuannya untuk menindaklanjuti aturan, perkembangan
jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan serta berbagai hal lainnya
yang dianggap perlu untuk ditindklanjuti.
Saat
itu, Muzli juga menyinggung tentang pentingnya BK sebagai salah satu alat
kelengkapan dewan (AKD) di DPRD, agar memiliki fasilitas memadai. Salah satunya
ruangan khusus untuk BK. Ini untuk menjaga keefektifan pembahasan antar
pimpinan dan anggota BK.
Sementara,
Ketua BK DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andersa, mengatakan, mereka telah
bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Terutama dalam mempedomani tata tertih
DPRD daerah setempat yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Selain
itu, DPRD Limapuluh Kota juga memiliki perda kode etik DPRD. "Ya, keberadaan
dua regulasi ini bertujuan untuk memastikan jalannya kerja kedewanan dan juga
perilaku anggota dewan sesuai dengan norma, sehingga marwah lembaga DPRD tetap
terjaga sebagai bagian dari pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakat,"
paparnya.
Marsanova
dan rombongan mengucapkan terima kasih kepada BK DPRD Sumbar yang telah berbagi
banyak hal, terkait pentingnya pengoptimalan kinerja BK di lembaga legislatif.
Ini, katanya, jelas akan menjadi masukan berharga bagi BK DPRD Limapuluh Kota. (n-r-t)