Sekretaris Komisi
IV DPRD Sumbar, Suharjono saat menyosialisasikan Perda RPPLH di Nagari
Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/2/2024). (ist)
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman, rawan akan
bencana alam. Salah satunya banjir bandang. Pemicunya adalah maraknya
pembalakan liar (illegal logging).
Aktivitas ini sudah meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan. Makanya,
perlu pengelolaan hutan dengan benar, menjaga ekosistem kelestarian lingkungan,
tanpa harus merusak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV
DPRD Sumbar, Suharjono, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,
Senin (5/2/2024).
Dalam sosialisasi itu, dia mengajak
masyarakat dan seluruh unsur terkait bersama-sama menjaga kelestarian
lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.
"Ya, peran kita untuk menjaga
lingkungan ini sangat besar. Jadi, perlu bagi kita semua untuk memahami
bagaimana cara menjaga lingkungan agar tidak rusak," ujar wakil rakyat dari
Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Betapa tidak, katanya, banyak hutan di
Pasaman gundul karena aktivitas illegal loging.
Hal ini menyebabkan fungsi hutan sebagai penahan air juga tidak maksimal.
“Makanya kita berharap ke depan terjalin
sinergisitas antara masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi
kegiatan pembalakan liar ini,” tegasnya.
Menurut Suharjono, masyarakat perlu
mengetahui bagaimana cara mengelola lingkungan, untuk mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Aturan terkait pengelolaan
lingkungan ini telah termuat dalam Perda RPPLH yang disahkan oleh DPRD bersama
Pemprov Sumbar pada 2020 lalu, dan hari itu disosialisasikannya ke tengah
masyarakat.
“Adapun tujuan dari
dilahirkannya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan
lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda
itu juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana,” ujarnya.
“Dengan sosialisasi ini kita harapkan
tingkat pemahaman masyarakat terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup
bisa meningkat,” ulas Suharjono menambahkan.
Sosialisasi perda itu dihadiri sejumlah
kepala jorong, pemangku adat, masyarakat setempat, dan juga pihak dari Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar. (n-r)