Anggota DPRD Sumbar Hidayat dari Fraksi
Gerindra, ketika mensosialisasikan Perda No.7 Tahun 2021, pada Selasa (06/02/2024)
untuk masyarakat dan stakeholder terkait di Kota Padang. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Kekerasan terhadap
perempuan dan anak, masih jadi persoalan pelik, karena data yang terhidang
masih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian, pemerintah
terus berupaya hadir untuk meminimalisir masalah yang pada umumnya terjadi di
tengah keluarga tersebut.
Prihatin,
tentu saja, karena menurut Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat SS MH, tren
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat, misalnya, setiap bulan
mengalami peningkatan sejak 2020 hingga 2023.
“Kontan,
hal ini membuat kita jadi prihatin. Ini juga menyangkut masalah ketahanan
keluarga. Masalah kita semua. Perlu upaya masif untuk mencegah munculnya
permasalahan tersebut,” katanya.
Politisi
Gerindra tersebut mengutarakan hal itu, Selasa (6/2/2024,) saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Provinsi Sumbar No
7/2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. Menghadirkan masyarakat Kota Padang, mulai dari unsur
RT, RW, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), OPD terkait, Pendamping
Pekerja Migran, dan tokoh masyarakat lainnya.
Selalu
ada pertanyaan, lanjut Hidayat yang cukup vokal di lembaga legislatif tersebut,
ya kenapa kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan
di dalam rumah tangga, selalu terjadi di negeri ini? Sementara di negara maju,
persoalan ini sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi. Katanya, tentu hal
ini menandakan ada gumpalan persoalan yang mudah merusak institusi keluarga
kita.
Ya,
apapun itu, sebut Hidayat, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat, hadir dan berupaya supaya persoalan tersebut dadapat diminimalisir
bahkan harus dihentikan.
"Kita
sudah punya payung hukum daerah yakni Perda Provinsi Sumbar No 7 Tahun 2021 ini.
Makanya, agar masyarakat dan stakeholder terkait tahu, kita sosialisasikan
Perda ini. Berharap tentunya akan terjadi penguatan keluarga dan tak ada lagi
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah kita," tegas Hidayat.
Untuk
itu, Hidayat sangatlah beharap peserta sosialisasi yang hadir saat itu bisa
menjadi motor dan mengedukasi pula kepada masyarakat lainnya, tentang betapa
pentingnya menghentikan kekerasan pada perempuan, betapa pentingnya
memberdayakan perempuan itu sendiri dan memberikan perlindungan pada anak.
Sementara,
dalam diskusi saat sosper dilakukan, berkembang ada baiknya di setiap kelurahan
di Kota Padang, misalnya, ada semacam tempat layanan pengaduan ataupun untuk
konsultasi seputar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sekalipun di
tingkat provinsi sendiri, sebetulnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah punya
saluran hotline terkait.
Sedangkan
TKSK Koto Tangah, Erniwati Mukhtar, memandang perlu memasifkan sosialisasi
terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini menyasar hingga tingkat
RT atau RW. Karena menurutnya, tak jarang selama ini pihak RT dan RW ikut andil
dalam menyelesaikan ada hal-hal yang berurusan dengan persoalan perempuan dan
anak di lingkungan mereka. Makanya ke depan, karena Sumbar sudah punya Perda
terkait, pembekalan untuk mereka lebih dioptimalkan lagi. (n-r)