arrow_upward

DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga 2023/2024, Ketua Supardi: Reses Terakhir, Momen Pamitan dengan Konstituen

Senin, 29 April 2024 : 17.23

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan dokumen hasil reses anggota dewan kepada pemprov yang diterima Sekda Hansastri, usai paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (29/04/2024). (humasdprdsb) 

PADANG, ANALISAKINI.ID—Kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, merupakan momentum bagi anggota DPRD Sumbar untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat masa jabatan 2019-2024.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan reses dan penutupan masa sidang kedua Tahun 2023/2024 dan pembukaan masa sidang ketiga Tahun 2023/2024, Senin (29/4/2024) di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Supardi itu, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbardihadiri oleh Sekda Hansastri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.  Artinya pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi,  DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. 

"Ya, reses anggota DPRD pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019-2024," kata Supardi.

Sebagai reses terakhir, lanjut Supardi, maka kegiatan reses masa persidangan kedua ini juga merupakan momentum bagi anggota DPRD Sumbar untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat masa jabatan 2019-2024.

"Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah," ujar Supardi.

Kemudian, tambah Supardi, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Sumbar.

"Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024  akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Supardi juga memaparkan secara umum rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024.

"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Supardi.

Disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024. 

Selanjutnya, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,  sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat,  baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. 

"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," tutup Supardi. (n-r)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved