Kebersamaan
Anggota DPRD Sumbar dan narasumber saat Bimtek, Rabu (22/5/2024) di
Jakarta. (humasdprdsb)
ANALISAKINI.ID—Jelang akhir masa jabatan
anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024, kiranya masih ada sejumlah agenda
strategis sesuai dengan kewenangan dan tugas sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, yang harus diselesaikan.
Betapa tidak, kiranya tidak
hanya menyelesaikan Ranperda yang tersisa, namun yang tak kalah penting adalah juga
menuntaskan penyusunan komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS tahun
2024.
Hal itu disampaikan Ketua
DPRD Sumbar, Supardi, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD
Sumbar, Rabu (22/5/2024) di Jakarta. Bimtek tersebut digelar 22-25 Mai 2024,
bekerjasama dengan Universitas Respati Indonesia. Bimtek mengambil tema
'Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Akhir Masa Jabatan).'
"Ya, pekerjaan-pekerjaan
ini semuanya hendaknya dituntaskan dengan semangat pengabdian, karena
menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Supardi.
Seperti diketahui, bimtek
ini diikuti 65 anggota DPRD Sumbar. Dalam kesempatan itu, mereka berkomitmen
untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa, hingga akhir masa jabatan
periode 2019-2024 berakhir, tanggal 28 Agustus 2024 mendatang.
Adapun sejumlah pekerjaan
yang tersisa itu adalah, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang
Pertanggungjawaban APBD 2023 hingga menuntaskan pembahasan sejumlah Ranperda untuk
dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut politisi Partai
Gerindra itu, ketika masa peralihan anggota DPRD Sumbar 2019-2024 ke 2024-2029,
akan melalui sejumlah proses seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
hingga menentukan pimpinan definitif. Jadi, agenda strategis yang menyangkut
kepentingan masyarakat dan daerah harus disegerakan.
Kata Ketua Supardi, dalam
penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD, juga memiliki mekanisme yang harus
jadi pertimbangan, salah satunya yang berhubungan dengan aplikasi Sistem
Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Jika SIPD belum dibuka,
maka apa upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membahas KUPA-PPAS. Makanya,
dalam bimtek yang dilaksanakan beberapa hari ini, seyogyanya hal itu juga
dibahas.
Yang jelas, lanjut
Supardi, melalui bimtek ini semoga dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD
dalam menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanahkan undang-undang.
Sementara itu, Rektor
Universitas Respati yang diwakili Nurmaningsih mengatakan, pelaksanaan bimtek
merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14
Tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Menurutnya, bahasan bimtek
secara umum adalah terkait fungsi DPRD yang tentu saja sudah sangat dipahami.
Yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Terkait dengan Bimtek
DPRD Sumbar menurutnya merupakan hal yang sangat strategis dalam kelangsungan
kampus untuk kedepan. “Semoga, kegiatan ini memberikan manfaat lebih untuk DPRD
Sumbar secara kelembagaan tentunya," katanya. (n-r)