Rombongan Pansus LKPJ Kepala Daerah DPRD Sumbar, saat
bersama pihak Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar
Lembaga, Kemendagri di Jakarta, Senin (13/5/2024). (humasdprdsb)
JAKARTA,
ANALISAKINI.ID--Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala
Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 DPRD Sumbar, tidak hanya fokus
membahas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun juga mengevaluasi
pelaksanaan rekomendasi DPRD atas LKPJ terkait.
Makanya, untuk mengoptimalkan kinerja pansus, pihaknya pun berkonsultasi
dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga
(FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jakarta, Senin (13/5/2024).
Pada pertemuan itu, Pansus LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024 disambut oleh
Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera Eka Sastra. Tidak hanya itu, Pansus
LKPJ juga didampingi unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra
Dt Rajo Lelo dan Suwirpen Suib.
Pada pertemuan itu terungkap, Pansus LKPJ DPRD Sumbar akan mengevaluasi
pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur pada tahun-tahun
sebelumnya (2019-2022-red).
Ketua Pansus Desrio Putra, mengatakan, dalam pembahasan LKPJ tahun 2023,
Pansus tidak hanya fokus membahas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
namun juga mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun-tahun
sebelumnya (2019-2022), sehingga bisa dilihat bagaimana dampak yang diberikan.
Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Di dalam pertemuan itu, dia berharap kualitas rekomendasi DPRD terhadap
LKPJ tahun 2023 dapat lebih meningkat dan fungsi pengawasan dapat lebih
optimal. Terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah,
lanjutnya, perlu dilakukan apakah DPRD bisa menggunakan hak interpretasi agar
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal.
Dia mengatakan, dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah, DPRD akan fokus dalam
fungsi pengawasan bahkan kewenangan itu diberikan sangat luas. Untuk itu,
penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis sangat
diperlukan. Termasuk mengambil langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap
LKPJ Kepala Daerah.
Dia menyebutkan, dalam capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah
dan OPD dalam buku LKPJ, bisa jadi berbeda dengan pelaksanaan hasil pengawasan
yang dilakukan oleh DPRD. Cantumkan itu lebih banyak dalam bentuk
makro dan capaian secara umum, sedangkan dari pengawasan yang dilakukan oleh
DPRD lebih cenderung melihat permasalahan secara lebih detail.
"Ya, hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk Pemprov
agar bisa tercapainya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,"
sebut Desrio.
Sementara, Eka Sastra mengatakan, jika rekomendasi yang diberikan DPRD
kepada Kepala Daerah tidak ada progres, maka harus dikoordinasikan dengan
komisi. Masa kerja Pansus selama enam bulan, maka pamanggilan OPD harus
dilakukan dengan mengorek apa yang harus menjadi perhatian sebagai bahan
rekomendasi.
"Sorotan-sorotan itu harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi
terkait untuk mengawal progres yang ada," katanya.
Menurut Eka, dengan adanya LKPJ DPRD bisa memonitor kinerja kepada
daerah. Sejatinya, LKPJ adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampur adukan dengan politik. (n-r)