Pertemuan rombongan Bapemperda DPRD Solsel di DPRD Sumbar, Jumat
(28/06/2024). Mereka konsultasi terkait Bapemperda dan lainnya. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat
kembali mendapat kunjungan dari lembaga legislatif daerah. Kali ini, pimpinan
dan anggota komisi serta pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok
Selatan (Solsel). Pertemuan yang dilakukan di Ruang Khusus I, Jumat (28/28/2024)
itu, disambut Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Sekwan Raflis didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag
Humas dan Protokol Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar.
Sekwan Raflis mengatakan, pihaknya mengakui semakin di ujung masa bakti
periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, ternyata agenda semakin padat dan
produktif. Seperti untuk melahirkan payung hukum daerah berupa Perda dan
kegiatan bermanfaat lainnya untuk masyarakat.
"Ya, ternyata tidak seperti tebu, yang semakin ke ujung kian hambar.
Tapi ini sebaliknya, semakin ke ujung semakin manis. Artinya, kinerja kita
semakin padat," ujar Raflis, disambut tepuk tangan hadirin.
Dikatakan Raflis, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan
dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di dewan.
"Artinya, kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar
peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai visi
dan misi kepala daerah Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing,
meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan,
Terampil dan Berdaya Saing," ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung
di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan,
jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala
Daerah kepada DPRD, paling lambat minggu kedua Juli 2024. Lalu, Rancangan
Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat minggu pertama
Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan minggu kedua Agustus 2024.
“Nah, berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir
pada Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan
penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak
terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya,” sebut Armen.
Pihaknya, dilanjutnya Armen, dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok
Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait langkah dan strategi percepatan
Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda karena DPRD Kabupaten SolokSelatan sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD. Bagaimanapun, katanya, ini sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Dan Ranperda ini telah melalui beberapa tahap penyusunan. Namun tetap
perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan
koordinasi penyempurnaan dan penajaman materi Ranperda tentang tata cara penyusunan
Prolegda," ujarnya. (n-r)