Ketua DPRD Supardi menandatangani penetapan substansi Ranperda RTRW
Sumbar 2023-2043 dalam paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menetapkan substansi rancangan peraturan daerah
(Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043. Penetapan
dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD bersama gubernur, Senin (3/6/2024) di
gedung DPRD setempat. Hadir sejumlah pimpinan OPD dan stakeholder lainnya.
Ketua
panitia khusus (Pansus) pembahasan ranperda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan,
tahapan pembahasan subtansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Di antaranya,
pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal,
rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Selain
itu juga telah melaksanakan konsultasi dengan Kemdagri dan Kementerian ATR dan
melakukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
"Ya,
pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan
yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf
rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama
OPD," ujarnya.
Kata
Zulkenedi, pansus telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan
saat rapat kerja.
Sementara
itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna tersebut
mengatakan, sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda
tentang ranperda tahun 2023 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan
bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk
mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
"Subtansi
RTRW adalah inti utama a dari ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan
kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan
memperhatikan subtansi RTRW nasional," ujar Supardi.
Ia
mengatakan, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik
daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi
ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21
tahun 2021.
Dari
pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga
subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan
dalam ranperda RTRW Sumbar. Sehingga kemudian bisa diminta persetujuan pada
kementerian terkait.
Disamping,
lanjut Supardi, diharapkan pula OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai
dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR BPN pada
Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW
Sumbar.
Supardi
memaparkan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat
pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap
subtansi RTRW. pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13
subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus.
Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa masukan dan catatan yang menjadi satu kesatuan dari pembahasan pansus.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pembahasan subtansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif.Subtansi
RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan
persetujuan. Kesepakatan subtansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat
dalam penetapan RTRW daerah. (n-t)