arrow_upward

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyiaran

Rabu, 10 Juli 2024 : 17.25

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib pimpin paripurna dengan dua agenda, Rabu (10/07/2024). (umasdprdsb)  

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA- PPAS 2025 dan penyampaian tanggapan gubernur terhadap ranperda tentang Penyelenggaraa Penyiaran di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (10/07/2024).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib. Dia didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuk Rajo Lelo, serta Sekwan Raflis. Sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, sejumlah perwakilan OPD.

Wakil ketua Suwirpen Suib mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov  Sumatera Barat dapat meningkatkan perekonomian, karena di masa akan datang sangat penting dalam pencapaian target PAD untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Ya, kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan masyarakat luas," ujar Suwirpen.

Menurutnya, KUA-PPAS disampaikan agar dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan dapat dilaksanakan tepat sasaran.

"Kita juga mendorong anggaran KUA- PPAS 2025 ini dapat saling berkolaborasi dengan nasional, karena bagaimana pun anggaran yang terbatas tidak membuat kita tertinggal," ujar Suwirpen.

Sementara, terkait penyelenggaraan penyiaran, kini katanya, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.

Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah, kiranya  masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah.

"Untuk itu, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya, harus segera diwujudkan," ujar Suwirpen Suib, politisi Demokrat ini.

Yang jelas, lanjut Suwirpen, pihaknya telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi, seperti dibacakan Wakil Gubernur Sumbar Gubernur terhadap  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD ini. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved