PADANG, ANALISAKINI.ID--Heboh, perbuatannya
mencoreng kampung. Dunia pun sinis melihat kebiadaban ayah kandung memperkosa
dan bersetubuh berulang kali dengan anak kandungnya hingga melahirkan.
Terkait hal itu, wartawan asal piaman (Padang Pariaman dan Pariaman) yang
menamakan diri Forum Komunikasi Jurnalis Piaman (FKJP), mendesak penyidik
kepolisian dan penuntut kejaksaan untuk mnejerat hukuman maksimal, dan kapan
perlu potong alat vital atau dengan cara lain kepada tersangka kekerasan
seksual terhadap anak tersebut.
“Perbuatan apak rutiang itu (tersangka) sangat mencoreng keharuman nama Piaman
di dunia. Untuk itu, kami mendukung kepolisian dan kejaksaan menerapkan hukuman
kebiri kimia kepada apak rutiang itu,” ujar dedengkot Forum Komunikasi Jurnalis
Piaman yang dikenal sebagai wartawan ‘aliran keras Sumbar’, Novrianto Ucok,
Jumat (19/7/2024) di Padang.
Dari literasi hukum, kata Ucok, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk
jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian
klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian
zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual
berlebih, yang disertai rehabilitasi.
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan
psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat
(2).
“Tapi baiknya kalau bisa potong saja alat kelamin tersangka itu,” ucok
geram.
Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya
pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk
memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan
kebiri kimia.
Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja
sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana
dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri
kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a UU Perlindungan Anak.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya
kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri
kimia.
Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit
daerah yang ditunjuk.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak
layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan ditunda
paling lama enam bulan.
“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis
ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan
tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa
memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada
tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan
ulang.
Selain itu, hukum Indonesia kata Ucok juga beri ruang melakukan tindakan
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku
persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang
elektronik atau lainnya yang sejenis. Tindakan pemasangan alat pendeteksi
elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua)
tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (3),”ujar Novrianto asli Sunua Padang Pariaman
mengutip pasal UU perlindungan anak.
Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat
pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan
seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.
“Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan
memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.
Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang
sama atas perintah jaksa.
“Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku
kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan
denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016,”ujar Ucok.
Sementara informasi didapat Ucok, Kapolres Padang Pariaman menegaskan
menjerat tersangka pemerkosa berulang kepada anak kandung itu dengan Pasal 81
ayat 1,2 dan 3 serta juncto Pasal 76 ternyata Perlindungan anak dengan hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
Segera Bentuk KPAI Sumbar!!!
Sedangkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga orang Piaman Adrian
Tuswandi mengatakan, kejadian kekerasan seksual kepada anak sudah berulang
terjadi.
“Mestinya semua kasus kekerasan pada anak psikis maupun psikologis seperti
kekerasan seksual, jadi pintu masuk Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk
membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatra Barat, koo tidak
juga ada KPAI Sumbar, sudah banyak pihak mendesak dibentuk lembaga yang
diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak, atau biar pelaku pedofil anak
berkeliaran terus dan anak Sumbar nanar menatap masa depannya kedepan,” ujar
Toaik, biasa Ketua JPS ini disapa banyak kalangan di Sumbar.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AA
(50), pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tersangka dalam
kasus pemerkosaan anak kandung yang berujung hamil hingga melahirkan bayi.
Tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita
tahan. Dia akan kita jerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang
perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan," kata
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (17/7/2024) lalu.
Faisol mengatakan, AA yang sehari-hari bekerja
sebagai buruh dan wirausaha ini telah melakukan perbuatan pencabulan hingga
persetubuhan terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 12 tahun.
Sementara korban saat ini telah berumur 16 tahun. (Rilis)