Ketua
KPU Sumbar Surya Efitrimen (tengah) didampingi Komisioner KPU lainnya saat
rapat pleno rekapitulasi hari terakhir, Sabtu (20/7/2024) pada salah satu hotel
di Padang. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sumatera Barat, Sabtu (20/07/2024), menuntaskan proses rekapitulasi
perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. Menariknya, Irman Gusman,
aktor dari diselenggarakannya PSU pada 13 Juli lalu itu, kembali melenggang ke
Senayan.
Ketua
KPU Sumbar Surya Efitrimen, Sabtu (20/7/2024), mengatakan, secara umum proses
rekapitulasi surat suara PSU DPD RI Dapil Sumbar pasca keputusan MK telah
selesai dilaksanakan. Dengan catatan jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan
suara tidak sah berjumlah 21.913 suara.
Katanya,
berdasarkan data perolehan rekapitulasi suara PSU DPD RI, Cerint Iraloza Tasya
berada di urutan pertama dengan jumlah suara sebanyak 283.020 suara. Disusul
Muslim M Yatim 199.919 suara. Kemudian pada urutan tiga Jelita Donal dengan
jumlah 187.765 suara Lalu urutan empat yakni Irman Gusman 176.987 suara.
Dari hasil rekapitulasi tingkat provinsi
tersebut, petahana Emma Yohanna yang juga calon anggota DPD RI periode
2024–2029 batal melenggang ke Senayan karena hanya meraup 122.547 suara.
Padahal, Emma saat pemilu 14 Februari lalu Emma berada di posisi kedua.
Surya
Efitrimen menyebutkan, selama pelaksanaan proses rekapitulasi suara tingkat
provinsi tidak ada kendala yang terjadi. “Keseluruhan kegiatan yang
dilaksanakan selama dua hari berjalan berjalan lancar, kondusif dan
menghasilkan data yang akurat," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU DPD Sumbar. Keputusan
itu terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan
namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Dengan demikian, MK
membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan
perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. (n)