arrow_upward

Pemberian HGU 190 Tahun di IKN, Nevi Zuairina Sebut tak Menjamin Investasi Asing Masuk

Sabtu, 20 Juli 2024 : 11.43
Jakarta, Analisakini.id--- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, merasa keputusan pemerintah untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus di Ibu Kota Nusantara (IKN) terlihat ambisius dalam berupaya menarik investasi asing.

Menurut Anggota Badan Anggaran ini, meskipun HGU jangka panjang menawarkan kepastian, infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di IKN juga harus memadai untuk menarik investor.

“Jika infrastruktur seperti jalan, listrik, air, dan telekomunikasi belum siap, investor mungkin enggan untuk berinvestasi meskipun ada jaminan HGU yang panjang,” kata Nevi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/7).

Di sisi lain, kepastian regulasi dan kebijakan yang stabil juga menjadi faktor yang sangat penting. Karenanya, pemerintah juga perlu memastikan adanya regulasi jelas yang mendukung investasi asing untuk masuk.

“Investor asing cenderung menghindari wilayah dengan regulasi yang sering berubah atau tidak konsisten,” ujar Nevi.

Aleg dari Dapil Sumatera Barat II itu menegaskan pemerintah juga perlu meningkatkan upaya promosi dan pemasaran proyek IKN kepada calon investor, termasuk memamerkan potensi keuntungan, kemudahan perizinan, dan insentif yang ditawarkan.

Selain faktor ekonomi, menurut Nevi, dampak lingkungan dan sosial juga bisa menjadi pertimbangan penting bagi investor asing.

“Pemerintah harus menunjukkan pembangunan IKN mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.(*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved