arrow_upward

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar 2023 Ditetapkan

Senin, 01 Juli 2024 : 17.35

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menandatangani kesepakatan Perda PPA Sumbar 2023, dalam paripurna di gedung dewan setempat, Senin (1/7/2024). (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2023 bersama pemerintah provinsi, dalam rapat paripurna, Senin (1/7/2024) di gedung dewan setempat. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar memimpin rapat tersebut. Dari pemprov gubernur diwakili Sekdaprov Hansastri. Terlihat pula sejumlah pimpinan OPD.  

DPRD bersama pemerintah daerah pun telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh badan anggaran (Banggar)  DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah  (TAPD). 

"Pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai," ujar Irsyad. 

Dia menambahkan, dari pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD terhadap Ranperda PPA Tahun 2023, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPRD. Pertama, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp2,784 triliun atau 91,77 persen. 

"Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94,72 persen dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,1 triliun," katanya. 

Irsyad mengatakan, rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan, kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.

"Permasalahan tersebut, pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut," ujarnya. 

Irsyad berharap hasil pembahasan ranperda PPA Tahun 2023,  rekomendasi dan catatan yang diberikan DPRD, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.

Katanya, terkait ranperda PPA ini, Fraksi-fraksi telah pula  menyampaikan pendapat akhir fraksinya. "Fraksi-fraksi menyetujui namun ada beberapa catatan dan masukan  yang perlu menjadi perhatian dan ditindaanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik," tuturnya. 

Sementara, Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri yang mewakili gubernur dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan telah disahkannya ranperda ini, maka pemerintah provinsi akan segera menyampaikannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. 

Selain itu, apa yang disampaikan DPRD berupa catatan, masukan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved