Pelantikan
Anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang
sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (28/8/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Sebanyak 65 anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terpilih untuk masa jabatan
2024-2029, hasil pemilu legislatif 2024, resmi dilantik dalam rapat paripurna
istimewa yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu
(28/8/2024).
Prosesi pengambilan sumpah/janji 65
anggota DPRD Sumbar yang baru itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar
periode 2019-2024, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,
Suwirpen Suib, Indra Dt. Rajo Lelo. Hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi,
Wagub Audy Joinaldy, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, Sekwan Raflis dan
tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah dan janji anggota
DPRD Sumbar periode 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade
Komarudin, yang lafaznya diikuti oleh semua Anggota DPRD Sumbar yang dilantik.
Para anggota DPRD terpilih berasal dari
berbagai partai politik ini diambil sumpah/janjinya sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu
‘Indonesia Raya’. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan
(SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024. Setelahnya, SK Kemendagri tentang
Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2024-2029.
Dalam prosesi tersebut, mereka berikrar
untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, serta berkomitmen
untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan memajukan pembangunan di Sumatera
Barat.
Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024
Supardi, SH dalam sambutannya mengingatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan
Pemerintah Daerah dalam mengawal pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
“Diharapkan agar para anggota DPRD
Sumbar yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas,
transparansi dan akuntabilitas,” ucap Supardi.
Pengambilan sumpah/janji ini menandai
dimulainya masa bakti anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2024-2029.
Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024,
Supardi, saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai periodesasi
masa jabatan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024,
merupakan akhir dari masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Tahun 2019-2024. Ini
juga sekaligus waktu pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
"Masyarakat Sumbar tentu berharap
transisi keanggotaan DPRD ini bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik
dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, meskipun telah banyak
yang dilakukan dan diraih selama masa jabatan keanggotaan DPRD Provinsi Sumbar
Tahun 2019-2024, masih banyak pekerjaan rumah 'PR' dan tugas-tugas berat yang
sudah menunggu diselesaikan oleh Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
Selain itu, atas nama pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Supardi
menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat
Sumbar, atas segala kekurangan.
"Kami sadar, belum semua keinginan
dan harapan masyarakat Sumbar dapat kami perjuangkan. Untuk itu, kami titipkan
kepada rekan-rekan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk meneruskan
perjuangan yang masih belum dapat kami selesaikan," katanya.