arrow_upward

DPRD Sumbar Tutup Masa Persidangan Terakhir 2023-2024, Supardi: Ini Sidang Terakhir DPRD Periode 2019-2024

Selasa, 27 Agustus 2024 : 16.26

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi para wakilnya memimpin persidangan ketiga Tahun 2023-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2024) di gedung dewan setempat. Ini sekaligus masa persidangan terakhir anggota DPRD periode 2019-2024. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar menutup masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2024) di gedung dewan setempat.  Masa persidangan tersebut menjadi masa persidangan terakhir bagi pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024. 

Masa persidangan yang baru akan dibuka oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Untuk diketahui anggota dewan baru tersebut akan mengucapkan janji/sumpah pada rapat paripurna, Rabu (28/8/2024). 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, pada kesempatan tersebut mengatakan,  dalam masa persidangan tersebut banyak agenda kedewanan yang telah dilakukan unsur pimpinan dan jajaran anggota DPRD Sumbar. Terakhir diantaranya pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

“Sebelumnya telah ditetapkan pula kebijakan umum anggaran - plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025,” ujarnya. 

Ketua Supardi mengatakan, dengan telah diselesaikan perubahan APBD Tahun 2024 oleh dewan lama, maka diharapkan masih cukup waktu untuk merealisasikan semua program dan kegiatan Pemprov Sumbar hingga akhir tahun anggaran, yakni Desember Tahun 2024. Begitu pula dengan penyusunan APBD Tahun 2025, dengan telah ditetapkannya KUA-PPAS Tahun 2025 diharapkan pembahasan APBD akan lebih cepat dan mudah dilakukan anggota DPRD baru.

Hal ini mengingat pasca pengucapan sumpah/janji, masih diperlukan waktu untuk menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara sesuai aturan dari pemerintahan pusat, pengesahan APBD oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama tanggal 30 November tahun sebelumnya. 

Selain urusan fungsi penganggaran, Supardi mengatakan DPRD Sumbar juga terus mengaktifkan fungsi lainnya hingga akhir periode yakni fungsi pengawasan dan fungsi legislasi yakni berupa pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, selama periode tersebut, ada beberapa catatan kinerja yang telah dilakukan DPRD Sumbar. Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis saat membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna memaparkan bahwa dalam setiap masa persidangan DPRD Sumbar selalu menyampaikan laporan kinerja sebagai gambaran bagi masyarakat. 

Dalam akhir masa periode ini, terkait fungsi pembentukan Perda, DPRD dan pemerintah telah melaksanakan pembahasan enam rancangan peraturan daerah, yaitu, ranperda tentang perubahan Perda tentang SORK, ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, permuseuman dan cagar budaya, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah, ranperda tentang perusahaan daerah penjamin kredit daerah dan ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Kemudian, untuk fungsi penganggaran, pada masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 ini, DPRD melalui Badan Anggaran telah selesai melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025. 

Raflis juga memaparkan tentang kegiatan pimpinan DPRD. Ia menyebutkan, selama masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024, pimpinan DPRD. Ia mengatakan pimpinan DPRD telah memimpin rapat-rapat DPRD, baik rapat paripurna dan rapat-rapat kerja sesuai dengan pembagian tugas. 

Pimpinan DPRD juga mengkoordinasikan pembagian tugas komisi dan AKD dan konsultasi terkait tugas dan fungsi dewan. Lalu Badan Musyawarah (Bamus) DPRD selama masa persidangan ketiga Tahu. 2023-2024 tela menyusun dan menetapkan agenda keanggotaan dewan sebanyak tiga kali. 

Kemudian Badan Kehormatan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, telah melaksanakan pengawasan internal DPRD, baik itu terkait aktifitas kedewanan, tingkat kehadiran, dan menindaklanjuti surat masuk dari terkait kerja DPRD. 

Selama masa persidangan ketiga tahun 2023-2024, fraksi-fraksi telah  menyusun pandangan umum dan pandangan akhir fraksi terkait beberapa ranperda. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024 karena telah melaksanakan fungsi dan tugas kedewanan. "Kami juga mengucapkan terima kasih karena tanpa adanya peran DPRD maka pemerintah provinsi tidak akan mampu menjalankan roda pemerintahan," kata Audy. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved