Padang, Analisakini.id-Anggota DPRD Sumbar berinisial BSN kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja, Kamis (12/9).
Perihal pemeriksaan anggota DPRD Sumbar ini dibenarkan Kepala Kejari Padang, Aliansyah.
"Ya benar, dia diperiksa sebagai saksi. Ia datang pagi tadi," katanya, kemarin.
Aliansyah mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank BNI senilai Rp.34 miliar ini masih berjalan dan berproses. Setidaknya sampai saat ini telah ada 20 orang saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Hingga kini pihak penyidik masih mengumpulkan data dan fakta, karena harus selengkap-lengkapnya," kata kajari.
Dia juga mengatakan, adapun kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja ini diberikan oleh Bank BNI, yang saat itu dipimpin BSN, kepada PT Benal Icshan Persada.
Diketahui juga, anggota DPRD Sumbar periode 2024 - 2029 ini menjalani pemeriksaan untuk keduakalinya, setelah sebelumnya diperiksa kajari pada Jumat (30/8) lalu. (wy)