arrow_upward

Ungkap Kasus Narkoba dalam Jumlah Besar, Ketua DPRD Sumbar Apresiasi BNNP

Jumat, 18 Oktober 2024 : 17.06

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama pejabat BNNP Sumbar dan pihak terkait lainnya saat konpers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (18/10/2024). (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan ganja dalam jumlah paket besar. Terhadap hal ini, Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM., kontan mengapresiasinya, karena mampu menyelamatkan generasi di negeri ini dari bahaya barang haram tersebut.


Apresiasi itu disampaikan Muhidi saat menghadiri Konperensi Pers terkait pengungkapan kasus besar narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, di Padang, Jumat (18/10/2024).


“Ya, ini adalah upaya serius untuk memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda kita,” ujar politisi senior PKS Sumbar ini.


Untuk itu, Muhidi menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat dalam mengungkap kasus ini. “Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sumbar dari bahaya narkoba,” sebutnya.


Seperti diketahui, BNNP Sumbar berhasil mengungkap keberhasilan mereka menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil ganja yang berat total mencapai lebih dari 624 kilogram.

Operasi tersebut dipimpin Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hokum, yang menyatakan bahwa peredaran ganja tersebut berasal dari Gayo Lues, Aceh, dan ditujukan ke Sumatra Barat.


“Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur dalam pengungkapan kasus ini. Sebanyak tujuh pelaku telah kami amankan, bersama barang bukti ganja seberat 624.507,41 gram. Ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam memutus jaringan narkotika terus berjalan dan tidak akan berhenti,” ungkap Marthinus.


Operasi besar tersebut menjadi bukti komitmen BNN bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.

Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

BNN memastikan pengungkapan kasus ganja itu bukan jaringan internasional. "Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia," kata Marthinus Hukom.

Atas dasar itu, Marthinus menyakini tujuh tersangka bukan jaringan internasional, kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual narkotika jenis lain seperti sabu-sabu atau pil ekstasi. "Kalau mereka menjual sabu-sabu dan ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka terlibat peredaran jaringan internasional," ujarnya.

Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved