Ketua
DPRD Sumbar Muhidi bersama pejabat BNNP Sumbar dan pihak terkait lainnya saat
konpers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (18/10/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil
menggagalkan ganja dalam jumlah paket besar. Terhadap hal ini, Ketua DPRD Sumatera
Barat, Drs. H. Muhidi, MM., kontan mengapresiasinya, karena mampu menyelamatkan
generasi di negeri ini dari bahaya barang haram tersebut.
Apresiasi itu disampaikan
Muhidi saat menghadiri Konperensi Pers terkait pengungkapan kasus besar
narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat,
di Padang, Jumat (18/10/2024).
“Ya,
ini adalah upaya serius untuk memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam
generasi muda kita,” ujar politisi senior PKS Sumbar ini.
Untuk itu, Muhidi menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat dalam mengungkap kasus ini. “Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sumbar dari bahaya narkoba,” sebutnya.
Seperti
diketahui, BNNP Sumbar berhasil mengungkap keberhasilan mereka menggagalkan 608
paket besar dan 2 paket kecil ganja yang berat total mencapai lebih dari 624
kilogram.
Operasi
tersebut dipimpin Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hokum, yang menyatakan
bahwa peredaran ganja tersebut berasal dari Gayo Lues, Aceh, dan ditujukan ke
Sumatra Barat.
“Kami
berkolaborasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur dalam pengungkapan kasus ini.
Sebanyak tujuh pelaku telah kami amankan, bersama barang bukti ganja seberat
624.507,41 gram. Ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam memutus jaringan
narkotika terus berjalan dan tidak akan berhenti,” ungkap Marthinus.
Operasi
besar tersebut menjadi bukti komitmen BNN bersama berbagai pihak, termasuk
pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Ganja
kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah
Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E,
H, dan RK. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di
Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata,
Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni
R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Ia
menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi
masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada
Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku
yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan
12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
BNN
memastikan pengungkapan kasus ganja itu bukan jaringan internasional.
"Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam
jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia,"
kata Marthinus Hukom.
Atas
dasar itu, Marthinus menyakini tujuh tersangka bukan jaringan internasional,
kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual
narkotika jenis lain seperti sabu-sabu atau pil ekstasi. "Kalau mereka
menjual sabu-sabu dan ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka
terlibat peredaran jaringan internasional," ujarnya.
Pada
konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku
dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Dengan
pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari
potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (n-r)