Rapat paripurna penetapan peraturan tata
beracara DPRD Sumbar, Senin (25/11/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar menetapkan peraturan tata beracara DPRD
yang baru. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/11/2024).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, untuk menyusun
peraturan tersebut DPRD telah membentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
(BK).
Katanya, sesuai ketentuan Pasal 56
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan
adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan
DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib,
Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Makanya, sehubungan dengan hal
tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD
menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan
DPRD," katanya.
Menurut Evi, untuk pelaksanaan tugas dan
kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Sumbar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.
"Namun, Pedoman Beracara Badan
Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik
DPRD Sumbar," kata politisi Gerindra tersebut.
Diantaranya, konsideran mengingat atau
landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan
tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan. Lalu, pedoman
Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode
Etik DPRD Sumbar yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi
terbaru.
"Berkenaan dengan hal tersebut,
agar terdapat sinkronisasi antara instrument dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD, maka Pedoman Beracara Badan perlu dilakukan perubahan," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan
sebelumnya Wakil Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur mengatakan muatan
aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang,
penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.
Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki
pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK
tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan
menyidangkannya. (n-r-t)