Foto: Camat Baito Sudarsono Mangidi dan guru honorer Supriyani. (dok. istimewa) |
Konawe Selatan , Analisakini.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel). JPU pun mengungkapkan pertimbangannya.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang.
Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," ujarnya.
Sehingga JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ujang, JPU memiliki pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa dalam persidangan ini. Mulai dari sikap sopan hingga terdakwa tidak pernah bermasalah dengan hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," pungkasnya. (sumber : detik.com)