Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat
menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM, Sabtu (30/11/2024) di Restoran
Sederhana, Padang. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Koperasi telah ada sejak 2019 lalu. Perda tersebut diharapkan bisa mendorong
semakin banyaknya jumlah koperasi di Sumbar. Pada 2023 terdata ada lebih dari 4
ribu koperasi di provinsi ini, namun hanya setengahnya yang merupakan koperasi
aktif.
Hal tersebut menjadi materi yang dibahas
dalam kegiatan sosialisasi perda (sosper) Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Sabtu
(30/11/2024) di restoran Sederhana, Padang. Perda yang disosialisasikan yakni
perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan
UMKM.
Muhidi mengatakan, kemajuan dan
perkembangan koperasi di Sumbar menjadi salah satu hal yang ia fokuskan. Hal
ini dikarenakan koperasi telah terbukti menjadi salah satu cara efektif untuk
mendorong kemajuan ekonomi masyarakat. Selain itu juga bisa menyokong
perekonomian daerah bahkan negara.
"Salah satu negara yang berkembang
koperasinya adalah Swiss. Saat krisis moneter melanda hampir seluruh negara di
dunia, perekonomian Swiss diselamatkan oleh koperasinya yang maju," kata
Muhidi di depan masyarakat yang mengikuti sosper tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk
memberdayakan dan mengembangkan koperasi. Terutama untuk masyarakat yang ingin
keluar dari kategori keluarga tak mampu.
"Untuk Tahun 2025 saya
menganggarkan dana pokir (pokok pikiran) saya Rp1 miliar untuk mendukung
kemajuan masyarakat melalui koperasi dan UMKM. Masyarakat bisa ikut pelatihan
dan beberapa program yang menambah ilmu serta keahlian dan akhirnya bisa berdaya
secara ekonomi," ujar politisi PKS tersebut.
Dalam sosper tersebut hadir pula narasumber sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Rina Morita. Ia memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki dinas tersebut jumlah koperasi di Sumbar terus meningkat, yakni pada 2021 sebanyak 4.048 koperasi, 2022 4.137 dan 2023 sebanyak 4.220 unit koperasi. "Namun sayangnya dari jumlah tersebut hanya sekitar setengahnya yang merupakan koperasi aktif," kata Rina.
Padahal, lanjut Rina, semakin banyak koperasi di Sumbar maka akan semakin banyak masyarakat yang terbantu. Hal ini dikarenakan tujuan utama koperasi salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota. Makanya, pemerintahan provinsi terus menggencarkan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor koperasi di Sumbar melalui berbagai program. Beberapa diantaranya seperti pembinaan koperasi, peningkatan kapasitas kemampuan manajemen koperasi hingga penilaian koperasi berprestasi. "Pemberdayaan koperasi juga sesuai dengan visi misi gubernur yakni meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil menengah serta ekonomi berbasis digital," katanya.
Sebagai produk hukum daerah, perda Nomor
16 Tahun 2019 juga telah mengatur banyak hal sebagai landasan kerja terkait
koperasi dan UMKM. Program dinas tersebut juga mempedomani perda.
Rina memaparkan, misalnya seperti pada
pasal 3 tentang tumbuh kembang koperasi dan UMKM yang salah satunya terkait
meningkatkan peluang lapangan dan pangsa pasar.
Terkait pemberdayaan diatur dalam pasal 7 yakni tentang program pendidikan, pelatihan hingga pendampingan. "Bahkan pada perda ini juga telah menangkap tentang perkembangan zaman dimana pada pasal 9 disebutkan tentang pemberdayaan koperasi pada aspek penerapan teknologi informasi bagi koperasi," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, sosper Ketua DPRD Sumbar pada hari itu dilaksanakan dalam dua termen. Total ada sekitar 160 masyarakat yang mengikuti sosper pada hari tersebut yang berasal dari berbagai kecamatan, diantaranya seperti dari Lubuk Kilangan dan Kuranji.