arrow_upward

Pendapatan Daerah Turun, Ini Saran Sejumlah Fraksi di DPRD Sumbar

Senin, 04 November 2024 : 17.34

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat paripurna di gedung wakil rakyat setempat. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Barat berikan sejumlah saran pada pemprov untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah. Hal itu terlihat saat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD 2025, Senin (4/11/2024) di ruang sidang utama gedung wakil rakyat setempat.

Seperti diketahui, pendapatan pada rancangan APBD Sumbar 2025 diprediksi memang akan jauh lebih rendah dibanding tahun lalu. 

Makanya, sejumlah saran tersebut diantaranya terkait pentingnya pengoptimalan penerimaan pajak daerah, pemanfaatkan peran BUMD semaksimal mungkin hingga membuka peluang lebih besar untuk kontribusi dari pihak ketiga. 

Ketua Fraksi Gerindra, Khairuddin Simanjuntak mengatakan, menyikapi penurunan pendapatan tersebut Pemprov mesti lebih aktif dan gesit mencari tambahan. Dia menilai, perlu ada sinergisitas yang lebih baik dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini dikarenakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sebagian besar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

"Selain itu, perlu pemanfaatan dan optimalisasi aset milik pemerintah provinsi sehingga bisa menjadi salah satu sumber penunjang pendapatan daerah," ujarnya saat rapat paripurna DPRD. 

Saat itu, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan aset milik pemerintah provinsi yang dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota. Data terkait pemanfaatan tersebut diharapkan dapat diberikan pemprov pada DPRD sekaligus dengan proyeksi pendapatannya. 

Sementara itu, Fraksi Nasdem menilai perlunya mengoptimalkan peran BUMD untuk meningkatan pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan pendirian BUMD memang untuk menambah pendapatan dan kas daerah. 

Ketua Fraksi Nasdem, Endarmy, mengatakan, selama ini banyak BUMD milik Sumbar yang belum memberikan kontribusi signifikan untuk PAD Sumbar. "Oleh karena itu, kami di Fraksi Nasdem menilai pemprov mesti melakukan solusi untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya. 

Beberapa langkah tersebut seperti menyusun ulang struktur manajemen BUMD, mengaudit kinerja dan keuangan BUMD hingga mengoptimalkan kapasitas SDM yang ada di BUMD. 

Selain itu, Fraksi Nasdem juga menilai perlunya BUMD dikolaborasikan dengan investor dan pihak swasta dan melakukan evaluasi kinerja serta target BUMD secara berkala. 

Endarmy mengatakan, Pemprov Sumbar juga perlu memperhatikan realisasi penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan tingkat penyerapan yang rendah seringkali menjadi kendala untuk transfer dana dari pusat. 

"Pemprov Sumbar perlu meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam penggunaan anggaran," ujarnya. 

Selain itu, pemprov juga mesti menyusun program rencana pembangunan yang realistis dan tepat sasaran agar dana dari pemerintah pusat dapat direalisasikan. 

Fraksi Nasdem juga mempertanyakan langkah-langkah apa yang telah dilakukan pemprov untuk memperjuangkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Sumbar. "Selama beberapa tahun belakangan jumlah dana transfer dari pusat justru cenderung menurun," katanya. 

Selain Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar juga menyoroti perihal dana transfer dari pemerintah pusat untuk Sumbar yang terus menurun. 

"Kami menilai Pemprov Sumbar mesti lebih gesit dan intensif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer tersebut," ujar Juru Bicara Fraksi Golkar, Sitti Izati Azis. 

Apalagi, tambah dia, dana dari pemerintah pusat masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Sumbar. 

Untuk diketahui, pendapatan daerah pada APBD Sumbar Tahun 2025 memang diproyeksikan turun signifikan dibanding Tahun 2024. 

Pada rancangan awal APBD Sumbar Tahun 2025 yang diserahkan Pemprov pada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan Rp5,6 miliar. Jumlah ini turun lebih kurang Rp1 triliun dibanding pendapatan daerah Tahun 2024 yang sejumlah Rp6,5 triliun.

Penurunan  tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat.  Hal ini dikarenakan sejumlah opsen pajak yang sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan kabupaten/kota. 

Pelaksanaan peralihan sejumlah opsen pajak itu diatur pemerintah pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.  UU ini mesti diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh. (n-r)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved