Unsur pimpinan DPRD Sumbar dan nara
sumber saat kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK,
Jumat (29/11/2024) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengikuti kegiatan
sosialisasi program pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jumat (29/11/2024) di gedung DPRD setempat.
Hadir sebagai narasumber dari berbagai
unsur, seperti dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK,
Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengapresiasi
kegiatan tersebut. Dengan mengikuti sosialisasi itu unsur pimpinan dan anggota
DPRD mendapatan kesempatan untuk memperoleh ilmu dan informasi tentang
pentingnya tindak anti korupsi khususnya pengendalian gratifikasi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD.
"Ya, tindak korupsi harus diperangi
karena dapat merugikan keuangan negara, perekonomian dan masyarakat," kata
Muhidi.
Ia mengatakan, tanggung jawab pencegahan
dan penanganan kejahatan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, kepolisian dan
kejaksaan saja. Namun juga menjadi tanggung jawab semua lembaga dan komponen
masyarakat, tidak terkecuali lembaga DPRD.
"DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki peran yang cukup besar untuk berkontribusi dalam
upaya pencegahan dan penanganan korupsi. Salah satunya yaitu dengan mewujudkan
sikap anti korupsi," ujar politisi PKS tersebut.
Muhidi memaparkan, DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah dapat melakukan upaya preventif dalam
pencegahan korupsi di daerah. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan
lembaga DPRD agar dapat berfungsi menjalankan tindakan preventif dalam
pencegahan korupsi, tidak hanya pada aspek SDM anggota DPRD, tetapi juga
terhadap tata kerja, manajemen dan dukungan dari Sekretariat DPRD.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi
ini, kami berharap pimpinan dan anggota DPRD Sumbar dapat mengetahui area rawan
korupsi khususnya terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
anggota DPRD," katanya.
Sementara itu, narasumber Koordintor
Pidsus Kejari Sumbar, Tasjfirin M.A Halim dalam materinya mengatakan,
gratifikasi bisa terjadi salah satunya dalam proses pengadaan barang dan
jasa.
"Pengadaan barang dan jasa
merupakan aspek penting dalam pelayanan publik. Namun sering kali ditemukan
praktik menyimpang seperti gratifikasi dan korupsi yang merusak kepercayaan
masyarakat," kata Tasjrifin.
Gratifikasi ini bisa berupa uang,
barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan tidak sah seperti memenangkan tender.
Sementara korupsi bisa berupa kolusi
tender, mark up anggaran, pengadaan fiktif dan suap dalam
bentuk uang atau fasilitas.
Untuk mencegah hal tersebut, lanjut
Tasjrifin bisa dilakukan dengan cara penguatan regulasi, penerapan teknologi,
edukasi dan pelatihan terkait etika dan pengadaan serta resiko gratifikasi.
"Terutama pula pemberian sanksi
hukum yang memberikan efek jera," katanya.
Ia menilai penanggulangan gratifikasi
dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar menjadi tantangan yang mesti
dilaksanakan dengan baik. "Dengan transparansi, edukasi, teknologi dan
penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efesien," tuturnya. (n-r)